Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kayong Utara Nomor 10 Tahun 2011

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kayong Utara Nomor 10 Tahun 2011 tentang PENGELOLAAN PERUSAHAAN DAERAH AIR MINUM KABUPATEN KAYONG UTARA

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Kayong Utara 10/2011 · Perda Kabupaten Kayong Utara No. 10 Tahun 2011 · Perda Kabupaten Kayong Utara Nomor 10 Tahun 2011

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:26 Juli 2011Tanggal Penetapan:2 Mei 2011
Badan Usaha Milik Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPENGELOLAAN PERUSAHAAN DAERAH AIR MINUM KABUPATEN KAYONG UTARA
LokasiPemerintah Kabupaten Kayong Utara
Tanggal Berlaku26 Juli 2011
Tanggal Penetapan02 Mei 2011
Tempat PenetapanSukadana

(-)

Peraturan Daerah Kabupaten Kayong Utara Nomor 10 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) bertujuan untuk memberikan pelayanan optimal dan berkesinambungan dalam memenuhi kebutuhan air minum/air bersih kepada masyarakat, rumah tangga, kantor, sarana sosial, fasilitas umum, industri, dan lain-lain sesuai standar kesehatan. PDAM memiliki asas penyelenggaraan yang meliputi kepastian hukum, kewirausahaan, keterbukaan, partisipatif, akuntabilitas, kepentingan umum, profesionalisme, kesamaan hak, keseimbangan hak dan kewajiban, efisiensi dan efektivitas. Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup: 1. **Kelembagaan:** Lembaga yang bertanggung jawab dalam pelaksanaan pengelolaan pelayanan air bersih adalah lembaga yang menangani urusan pengelolaan pelayanan air bersih. 2. **Modal:** Modal dasar PDAM terdiri atas seluruh kekayaan daerah yang dipisahkan, yang dapat bertambah dari penyisihan Anggaran Keuangan Daerah, penyertaan modal Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah serta pinjaman. 3. **Kepengurusan:** Organ PDAM terdiri dari Bupati, Direksi, dan Dewan Pengawas. Direksi diangkat oleh Bupati atas usul Dewan Pengawas dengan persyaratan tertentu, termasuk pendidikan, pengalaman kerja, dan lulus uji kelayakan. Masa jabatan Direksi adalah 4 tahun dan dapat diangkat kembali satu kali jika mampu meningkatkan kinerja PDAM. Dewan Pengawas bertugas melaksanakan pengawasan, pengendalian, dan pembinaan terhadap pengurusan dan pengelolaan PDAM. 4. **Pelayanan Air Minum:** PDAM diberi wewenang untuk menyelenggarakan pelayanan air minum bagi masyarakat umum, dengan tugas menyediakan pelayanan air minum, melakukan pemeliharaan aset, mensosialisasikan layanan, dan melaksanakan perluasan cakupan pelayanan. PDAM memiliki hak untuk menagih hasil penjualan air, menetapkan denda keterlambatan pembayaran, dan menolak/menerima permintaan calon pelanggan. PDAM juga memiliki kewajiban untuk mengoperasikan sarana pelayanan air minum secara optimal, memberikan pelayanan air minum dengan memperhatikan kualitas, kuantitas, dan kontinuitas, serta menindaklanjuti keluhan pelanggan. 5. **Tarif dan Rekening Air Minum:** Setiap pengguna jasa pelayanan air minum dikenakan tarif air minum yang didasarkan pada prinsip pemulihan biaya, keterjangkauan, efisiensi pemakaian, kesederhanaan, dan transparansi. Rekening air minum terdiri atas jumlah pemakaian air dikalikan tarif air, serta biaya beban tetap yang terdiri atas biaya pemeliharaan meter air dan biaya administrasi.

1. Direksi, Dewan Pengawas dan Kepegawaian PDAM yang sudah ditetapkan, wajib menyesuaikan dengan Peraturan Daerah ini.

1. Pelanggaran terhadap Pasal 86 diancam pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp. 50.000.000,- (Lima Puluh Juta Rupiah). 2. Tindak pidana terkait pengusahaan sumber daya air tanpa izin atau pelaksanaan konstruksi tanpa izin dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah). 3. Tindak pidana terkait perusakan sumber air, prasarana, upaya pengawetan air, atau pencemaran air dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 9 (sembilan) tahun dan denda sebanyak-banyaknya RP. 1.500.000.000,00 (satu milyar lima ratus juta rupiah). 4. Tindak pidana terkait perusakan prasarana sumber daya air dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling banyak Rp. 1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah).