Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Keputusan Presiden (KEPPRES) No. 128 Tahun 1950

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 128 Tahun 1950 tentang Pengangkatan Panitia Yang Bertugas Mengikhtiarkan Aturan Untuk Pemilihan Dewan Perwakilan Rakyat

Juga dikenal sebagai: Keppres 128/1950 · Keppres No. 128 Tahun 1950 · Keppres Nomor 128 Tahun 1950

Status:
Berlaku
Tanggal Penetapan:21 Maret 1950
Organisasi Komisi & Badan NegaraPolitik & Pemilihan Umum

Informasi

TipeKeputusan Presiden (Keppres)
TemaPengangkatan Panitia Yang Bertugas Mengikhtiarkan Aturan Untuk Pemilihan Dewan Perwakilan Rakyat
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku-
Tanggal Penetapan21 Maret 1950
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Keputusan Presiden Republik Indonesia Serikat Nomor 128 Tahun 1950 ini bertujuan untuk membentuk sebuah panitia yang bertugas mengajukan usulan aturan-aturan pemilihan Dewan Perwakilan Rakyat dan pembentukan Konstituante sesuai dengan Pasal 111 ayat 2 dan Pasal 188 ayat 1 Konstitusi. Panitia ini terdiri dari anggota yang berasal dari Dewan Perwakilan Rakyat dan pegawai tinggi kementerian terkait. Ketua panitia memiliki wewenang untuk mengundang peninjau dalam rapat. Keputusan ini juga mengangkat R. Soedarsono sebagai Duta Besar Luar Biasa dan Berkuasa Penuh pada Pemerintah Republik India.

(-)

(-)