Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 11 Tahun 2015

Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 11 Tahun 2015 tentang Persyaratan Penyedia Barang/Jasa di Lingkungan Kementerian Perhubungan dan Pendampingan Terhadap Proses Pemilihan Penyedia Barang/Jasa

Juga dikenal sebagai: Permenhub 11/2015 · Permenhub No. 11 Tahun 2015 · Permenhub Nomor 11 Tahun 2015

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:23 Januari 2015Tanggal Penetapan:20 Januari 2015
Pengadaan Barang & Jasa Pemerintah

Informasi

TipePeraturan Menteri Perhubungan
TemaPersyaratan Penyedia Barang/Jasa di Lingkungan Kementerian Perhubungan dan Pendampingan Terhadap Proses Pemilihan Penyedia Barang/Jasa
LokasiKementerian Perhubungan
Tanggal Berlaku23 Januari 2015
Tanggal Penetapan20 Januari 2015
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan Menteri ini mengatur persyaratan bagi penyedia barang/jasa di lingkungan Kementerian Perhubungan serta pendampingan terhadap proses pemilihan penyedia barang/jasa.

Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini diterbitkan untuk menjamin kelangsungan dan kelancaran pengadaan barang/jasa di lingkungan Kementerian Perhubungan melalui pemilihan penyedia barang/jasa. Selain itu, bertujuan untuk menghindari pertentangan kepentingan dan penyalahgunaan wewenang dalam proses pemilihan.

Ketentuan Substansial:

  1. Persyaratan Penyedia Barang/Jasa: Penyedia barang/jasa wajib memenuhi persyaratan seperti memenuhi ketentuan perundang-undangan, memiliki keahlian, pengalaman, kemampuan teknis dan manajerial, memiliki sumber daya manusia, modal, peralatan, dan fasilitas lain yang diperlukan. Persyaratan tambahan diberlakukan untuk pelelangan pekerjaan konstruksi dengan nilai di atas Rp. 100.000.000.000,- (seratus milyar rupiah), termasuk dukungan keuangan dari bank dan laporan keuangan yang diaudit.
  2. Pengesahan Spesifikasi Teknis: Spesifikasi teknis barang/jasa ditetapkan oleh PPK. Pengadaan barang/jasa yang bersifat spesifik terkait keselamatan dan keamanan harus mendapat persetujuan dari pejabat Eselon II teknis terkait dan disahkan oleh Staf Ahli Bidang Keselamatan Perhubungan.
  3. Tim Pendampingan: Proses pemilihan penyedia barang/pekerjaan konstruksi/jasa lainnya dengan nilai tertentu wajib didampingi oleh Tim dari Inspektorat Jenderal, Jaksa Pengacara Negara, dan BPKP. Tim bertugas melakukan review atau pengkajian ulang proses pengadaan.

1. Proses pemilihan penyedia barang/jasa yang sedang dilaksanakan sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini, tetap dilanjutkan sampai dengan selesainya proses pemilihan penyedia barang/jasa.

(-)