Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Kalimantan Timur No. 5 Tahun 2012

Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Kalimantan Timur Nomor 5 Tahun 2012 tentang Pembentukan Peraturan Daerah

Juga dikenal sebagai: Perda Provinsi Kalimantan Timur 5/2012 · Perda Provinsi Kalimantan Timur No. 5 Tahun 2012 · Perda Provinsi Kalimantan Timur Nomor 5 Tahun 2012

Status:
Berlaku
Tanggal Penetapan:21 Mei 2012
Tata Kelola Administrasi Publik

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPembentukan Peraturan Daerah
LokasiPemerintah Provinsi Kalimantan Timur
Tanggal Berlaku-
Tanggal Penetapan21 Mei 2012
Tempat PenetapanSamarinda

(-)

Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Timur Nomor 5 Tahun 2012 tentang Pembentukan Peraturan Daerah menetapkan kerangka kerja untuk proses pembuatan Peraturan Daerah (Perda) di Provinsi Kalimantan Timur. Latar belakang pembentukan Perda ini adalah untuk menyelenggarakan otonomi daerah dan tugas pembantuan, menampung kondisi khusus daerah, serta menjabarkan lebih lanjut peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi. Tujuannya adalah untuk memastikan bahwa pembentukan Perda dapat dipertanggungjawabkan secara material dan prosedural, dengan memperhatikan aspirasi masyarakat melalui proses demokratis.

Ketentuan substansial dalam Perda ini mencakup tahapan pembentukan Perda yang meliputi perencanaan, penyusunan, pembahasan, penetapan/pengesahan, pengundangan, dan penyebarluasan. Perda ini juga mengatur teknik penyusunan Perda, penyusunan Program Legislasi Daerah (Prolegda) baik di lingkungan Pemerintah Daerah maupun DPRD, serta penyusunan Rancangan Perda. Kewenangan dalam penyusunan Prolegda dibagi antara Pemerintah Daerah (Gubernur melalui SKPD yang dikoordinasikan oleh Biro Hukum) dan DPRD (Balegda). Prolegda ditetapkan setiap tahun sebelum penetapan Rancangan Perda tentang APBD Provinsi.

Hak dan kewajiban subjek hukum diatur dalam proses partisipasi masyarakat, di mana masyarakat berhak memberikan masukan secara lisan dan/atau tertulis dalam pembentukan Perda melalui berbagai forum seperti rapat dengar pendapat umum, kunjungan kerja, sosialisasi, seminar, lokakarya, dan diskusi. Pembiayaan pembentukan Perda dibebankan pada APBD, yang dianggarkan setiap tahun melalui pos anggaran SKPD/Sekretariat Daerah dan Sekretariat DPRD.

(-)

(-)