Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tuban No. 20 Tahun 2016

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Tuban Nomor 20 Tahun 2016 tentang Pencegahan, Pemberantasan, Penyalahgunaan, dan Peredaran Gelap Narkoba

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Tuban 20/2016 · Perda Kabupaten Tuban No. 20 Tahun 2016 · Perda Kabupaten Tuban Nomor 20 Tahun 2016

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:4 November 2016Tanggal Penetapan:4 November 2016
Pemberantasan Narkotika

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPencegahan, Pemberantasan, Penyalahgunaan, dan Peredaran Gelap Narkoba
LokasiPemerintah Kabupaten Tuban
Tanggal Berlaku04 November 2016
Tanggal Penetapan04 November 2016
Tempat PenetapanTuban

(-)

Peraturan Daerah Kabupaten Tuban Nomor 20 Tahun 2016 tentang Pencegahan, Pemberantasan, Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba bertujuan untuk melindungi masyarakat dari penyalahgunaan narkotika, psikotropika, dan zat adiktif lainnya, serta menciptakan ketertiban masyarakat. Latar belakangnya adalah tanggung jawab pemerintah daerah dalam melindungi masyarakat dan meningkatkan kualitas hidup melalui pencegahan penyalahgunaan narkotika.

Peraturan ini mengatur tugas dan wewenang Pemerintah Daerah dalam upaya P4GN, termasuk memberikan layanan informasi dan edukasi, koordinasi lintas lembaga, memfasilitasi rehabilitasi medis dan sosial, serta melindungi masyarakat dari bahaya penyalahgunaan narkotika. Pemerintah Daerah berwenang menetapkan pedoman operasional, menyusun program pencegahan, menetapkan tempat rehabilitasi, serta mengatur dan mengawasi tempat rehabilitasi yang diselenggarakan oleh swasta dan masyarakat.

Ketentuan substansial mencakup antisipasi dini melalui pemasangan pengumuman larangan, kampanye informasi, tes urine berkala, dan edukasi sejak dini. Pencegahan dilakukan melalui pencegahan primer, sekunder, dan tersier yang menyasar keluarga, masyarakat, lembaga pendidikan, ormas, instansi pemerintah, badan usaha, tempat hiburan, pemondokan, media massa, dan tempat ibadah. Rehabilitasi meliputi tindakan medis dan terapi untuk memulihkan penyalahguna, serta pembinaan pasca rehabilitasi.

(-)

1. Dalam rangka penanggulangan penyalahgunaan narkotika, psikotropika dan zat adiktif lainnya, Pemerintah Daerah dapat mengambil tindakan administratif terhadap badan usaha, tempat usaha, hotel dan tempat hiburan, pemondokan dan/atau asrama yang tidak memenuhi kewajibannya. 2. Tindakan administratif dapat berupa teguran lisan, teguran tertulis, penghentian sementara kegiatan, denda administratif, dan pencabutan izin usaha.