Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2020

Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2020 tentang Kriteria Penentuan Tipologi Kejaksaan Negeri

Juga dikenal sebagai: Peraturan Kejaksaan 18/2020 · Peraturan Kejaksaan No. 18 Tahun 2020 · Peraturan Kejaksaan Nomor 18 Tahun 2020

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:8 September 2020Tanggal Penetapan:1 September 2020
Tata Kelola Administrasi Publik

Informasi

TipePeraturan Kejaksaan Republik Indonesia
TemaKriteria Penentuan Tipologi Kejaksaan Negeri
LokasiKejaksaan Republik Indonesia
Tanggal Berlaku08 September 2020
Tanggal Penetapan01 September 2020
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut Keputusan Jaksa Agung Nomor: KEP-011/J.A/01/1997 tentang Kriteria Tipologi Kejaksaan Negeri Tipe A dan Tipe B dan dinyatakan tidak berlaku.

Peraturan Kejaksaan ini mengatur tentang kriteria penentuan tipologi Kejaksaan Negeri. Tipologi Kejaksaan Negeri dikelompokkan menjadi Tipe A dan Tipe B, dengan persyaratan peningkatan dari Tipe B ke Tipe A meliputi proposal dan pemenuhan kriteria kinerja, realisasi anggaran, dan nilai akhir tipologi selama dua tahun terakhir. Nilai Akhir Tipologi dihitung berdasarkan dimensi seperti penanganan perkara pidana umum dan khusus, perdata dan tata usaha negara, pelaksanaan tugas intelijen, serta unsur penunjang seperti PNBP, inovasi pelayanan publik, kondisi geografis, luas wilayah, lokasi, jumlah penduduk, organisasi kemasyarakatan, jumlah pegawai, nilai kinerja, dan realisasi anggaran. Proses peningkatan tipologi melibatkan usulan dari Kepala Kejaksaan Negeri, studi kelayakan oleh Tim Teknis, dan persetujuan Jaksa Agung setelah mendapatkan persetujuan dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara.

1. Kejaksaan Negeri Tipe A yang telah ditetapkan berdasarkan Keputusan Jaksa Agung Nomor: KEP-011/J.A/01/1997 wajib menyesuaikan dengan ketentuan dalam Peraturan Kejaksaan ini paling lama 2 (dua) tahun sejak periode anggaran tahun 2020 berakhir. 2. Setelah jangka waktu tersebut berakhir, Kejaksaan Negeri Tipe A yang nilai akhir tipologinya turun menjadi tipe B akan dievaluasi dan dapat ditetapkan menjadi Kejaksaan Negeri tipe B jika tidak memenuhi kriteria Tipe A.

(-)