di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Jaksa Agung Nomor PER-001/A/JA/01/2011 tentang Penyelenggaraan Pendidikan dan Pelatihan Rancang Bangun Kurikulum dan Silabus Tahun Anggaran 2011
Juga dikenal sebagai: Peraturan Jaksa Agung PER-001/A/JA/01/2011 · Peraturan Jaksa Agung No. PER-001/A/JA/01/2011
Peraturan Jaksa Agung ini mengatur penyelenggaraan Pendidikan dan Pelatihan (Diklat) Rancang Bangun Kurikulum dan Silabus Tahun Anggaran 2011. Diklat ini diselenggarakan oleh Pusat Diklat Kejaksaan R.I. bekerja sama dengan Lembaga Administrasi Negara (LAN) di Jakarta. Peserta diklat adalah Widyaiswara/Tenaga Pengajar, Pejabat Struktural, Jaksa Fungsional, dan Pegawai Tata Usaha yang bertugas di Pusat Diklat Kejaksaan R.I. serta Pejabat Struktural di Kejaksaan Tinggi. Tujuan diklat adalah membangun suasana belajar yang kondusif, memahami konsep dan kebijakan diklat aparatur, memahami diklat berbasis kompetensi, memahami konsep dasar kurikulum berbasis kompetensi, merancang bangun kurikulum diklat, memahami konsep dasar silabus diklat, merancang bangun silabus diklat, dan memahami teknik validasi silabus diklat. Sasarannya adalah terdidiknya sumber daya aparatur di lingkungan Pusat Diklat Kejaksaan R.I., khususnya pada bidang pengelola dan penyelenggara diklat yang mampu memiliki pengetahuan, sikap, dan keterampilan dalam merancang bangun kurikulum dan silabus diklat. Kurikulum dan tenaga pengajar tercantum dalam lampiran peraturan ini. Jangka waktu diklat adalah 7 (tujuh) hari dengan total 78 jam pelajaran. Penilaian terhadap penyelenggaraan, peserta, tenaga pengajar, dan tenaga penyelenggara diatur dengan Keputusan Kepala Pusat Diklat Kejaksaan R.I. Peserta yang lulus diberikan Surat Tanda Tamat Pendidikan dan Pelatihan. Biaya penyelenggaraan dibebankan pada DIPA Pendidikan dan Pelatihan Kejaksaan R.I. Tahun 2011. Kepala Pusat Diklat Kejaksaan R.I. bertanggung jawab kepada Jaksa Agung Republik Indonesia atas penyelenggaraan diklat ini.