Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 14/PERMEN-KP/2018 Tahun 2018

Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 14/PERMEN-KP/2018 Tahun 2018 tentang Petunjuk Teknis Jabatan Fungsional Analis Pasar Hasil Perikanan

Juga dikenal sebagai: Permen KKP 14/PERMEN-KP/2018 · Permen KKP No. 14/PERMEN-KP/2018

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:4 Agustus 2018Tanggal Penetapan:27 Maret 2018
Profesi & Sertifikasi KeahlianAparatur Sipil NegaraKelautan & Perikanan

Informasi

TipePeraturan Menteri Kelautan dan Perikanan
TemaPetunjuk Teknis Jabatan Fungsional Analis Pasar Hasil Perikanan
LokasiKementerian Kelautan dan Perikanan
Tanggal Berlaku04 Agustus 2018
Tanggal Penetapan27 Maret 2018
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 6/PERMEN-KP/2017 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Kelautan dan Perikanan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 220)

Peraturan Menteri ini menetapkan Petunjuk Teknis Jabatan Fungsional Analis Pasar Hasil Perikanan (APHP). Petunjuk teknis ini menjadi acuan bagi pejabat fungsional APHP, pejabat kepegawaian, dan pihak terkait di Kementerian Kelautan dan Perikanan serta instansi terkait dalam melaksanakan kegiatan dan pengelolaan yang berkaitan dengan Jabatan Fungsional APHP. Petunjuk teknis ini mencakup jenjang jabatan, pangkat, golongan ruang Jabatan Fungsional APHP, unsur kegiatan dan butir kegiatan APHP terampil dan keahlian, pengangkatan, peralihan jenjang jabatan keterampilan ke jenjang jabatan keahlian, kenaikan pangkat/jabatan, pembebasan sementara, pengangkatan kembali, dan pemberhentian dari jabatan, sasaran kerja pegawai, target angka kredit, daftar usulan penetapan angka kredit, dan penetapan angka kredit.

(-)

(-)