Peraturan Menteri ini menetapkan Petunjuk Teknis Jabatan Fungsional Analis Pasar Hasil Perikanan (APHP). Petunjuk teknis ini menjadi acuan bagi pejabat fungsional APHP, pejabat kepegawaian, dan pihak terkait di Kementerian Kelautan dan Perikanan serta instansi terkait dalam melaksanakan kegiatan dan pengelolaan yang berkaitan dengan Jabatan Fungsional APHP. Petunjuk teknis ini mencakup jenjang jabatan, pangkat, golongan ruang Jabatan Fungsional APHP, unsur kegiatan dan butir kegiatan APHP terampil dan keahlian, pengangkatan, peralihan jenjang jabatan keterampilan ke jenjang jabatan keahlian, kenaikan pangkat/jabatan, pembebasan sementara, pengangkatan kembali, dan pemberhentian dari jabatan, sasaran kerja pegawai, target angka kredit, daftar usulan penetapan angka kredit, dan penetapan angka kredit.