Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 12 Tahun 2022

Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 12 Tahun 2022 tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Bahasa dan Kantor Bahasa

Juga dikenal sebagai: Permendikbudriset 12/2022 · Permendikbudriset No. 12 Tahun 2022 · Permendikbudriset Nomor 12 Tahun 2022

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:29 Maret 2022Tanggal Penetapan:21 Maret 2022
Struktur Organisasi Pemerintah

Informasi

TipePeraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi
TemaOrganisasi dan Tata Kerja Balai Bahasa dan Kantor Bahasa
LokasiKementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi
Tanggal Berlaku29 Maret 2022
Tanggal Penetapan21 Maret 2022
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 26 Tahun 2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 682).

Peraturan Menteri ini mengatur tentang organisasi dan tata kerja Balai Bahasa dan Kantor Bahasa. Latar belakangnya adalah untuk meningkatkan fungsi layanan dan pengelolaan bahasa dan sastra di daerah, serta menyesuaikan dengan struktur organisasi Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi yang baru. Balai Bahasa dan Kantor Bahasa memiliki tugas melaksanakan pelindungan dan pemasyarakatan bahasa dan sastra Indonesia di wilayah kerjanya. Fungsi yang dijalankan meliputi pemetaan bahasa dan sastra daerah, inventarisasi kosakata dan karya sastra, konservasi dan revitalisasi bahasa dan sastra daerah, pemasyarakatan bahasa Indonesia, fasilitasi pelindungan dan pemasyarakatan bahasa dan sastra daerah, pemberian layanan kebahasaan dan kesastraan, pelaksanaan kemitraan, pemantauan dan evaluasi, serta urusan administrasi. Balai Bahasa terdiri dari Kepala, Subbagian Umum, dan Kelompok Jabatan Fungsional, sementara Kantor Bahasa terdiri dari Kepala dan Kelompok Jabatan Fungsional. Peraturan ini juga menetapkan nomenklatur, lokasi, dan wilayah kerja Balai Bahasa dan Kantor Bahasa, serta mengatur tata kerja dan koordinasi dengan berbagai pihak.

1. Organisasi Balai Bahasa dan Kantor Bahasa harus menyesuaikan dengan Peraturan Menteri ini paling lambat 3 (tiga) bulan setelah Peraturan Menteri ini diundangkan. 2. Seluruh jabatan yang ada beserta pejabat yang memangku jabatan tetap melaksanakan tugas dan fungsinya sampai dengan dibentuknya jabatan baru dan diangkat pejabat baru berdasarkan Peraturan Menteri ini.

(-)