Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Tebing Tinggi Nomor 6 Tahun 2017

Peraturan Daerah (Perda) Kota Tebing Tinggi Nomor 6 Tahun 2017 tentang Pencabutan Peraturan daerah Kota Tebing Tinggi Nomor 2 Tahun 2011 tentang Retribusi Penggantian Biaya Cetak Kartu Tanda Penduduk dan Akta Catatan Sipil

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Tebing Tinggi 6/2017 · Perda Kota Tebing Tinggi No. 6 Tahun 2017 · Perda Kota Tebing Tinggi Nomor 6 Tahun 2017

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:29 Desember 2017Tanggal Penetapan:29 Desember 2017
Pajak & Retribusi Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPencabutan Peraturan daerah Kota Tebing Tinggi Nomor 2 Tahun 2011 tentang Retribusi Penggantian Biaya Cetak Kartu Tanda Penduduk dan Akta Catatan Sipil
LokasiPemerintah Kota Tebing Tinggi
Tanggal Berlaku29 Desember 2017
Tanggal Penetapan29 Desember 2017
Tempat PenetapanTebing Tinggi

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kota Tebing Tinggi Nomor 2 Tahun 2011 tentang Retribusi Penggantian Biaya Cetak Kartu Tanda Penduduk dan Akta Catatan Sipil.

Peraturan Daerah Kota Tebing Tinggi ini mencabut Peraturan Daerah Kota Tebing Tinggi Nomor 2 Tahun 2011 tentang Retribusi Penggantian Biaya Cetak Kartu Tanda Penduduk dan Akta Catatan Sipil. Pencabutan ini dilakukan untuk melaksanakan Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 188.34-4882 Tahun 2016 yang membatalkan beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kota Tebing Tinggi Nomor 2 Tahun 2011 tersebut. Dengan dicabutnya Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2011, maka retribusi penggantian biaya cetak Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Akta Catatan Sipil tidak lagi berlaku di Kota Tebing Tinggi.

(-)

(-)