di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kutai Barat Nomor 13 Tahun 2019 tentang Penyangga Harga Karet
Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Kutai Barat 13/2019 · Perda Kabupaten Kutai Barat No. 13 Tahun 2019 · Perda Kabupaten Kutai Barat Nomor 13 Tahun 2019
Peraturan Daerah ini bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan petani karet, menjaga stabilitas harga karet, dan memberikan jaminan pemasaran. Untuk mencapai tujuan tersebut, Pemerintah Daerah membentuk Badan Penyangga Karet Kabupaten yang berwenang dalam standarisasi kualitas mutu karet daerah. Standarisasi ini berfungsi untuk menjaga harga karet sesuai harga pasar, yaitu harga beli dari pabrik pengolahan getah karet yang mengolah menjadi karet setengah jadi untuk keperluan ekspor.
Pemerintah Daerah melakukan pemberdayaan masyarakat melalui pendidikan dan pelatihan, penyuluhan dan pendampingan, serta pengembangan teknologi pengolahan hasil tanaman karet. Pendidikan dan pelatihan difokuskan pada peningkatan kompetensi petani dalam tata cara budi daya, pengolahan, dan pemasaran hasil karet. Pemerintah Daerah juga menyediakan penyuluh dan pendamping di setiap desa untuk memberikan fasilitas penyuluhan dan pendampingan secara berkelanjutan.
Dalam rangka efektifikasi pengolahan dan pemasaran, Pemerintah Daerah dapat menyediakan sarana dan prasarana penunjang, memfasilitasi penyelenggaraan pasar lelang rakyat, membeli hasil produksi karet secara langsung, menampung hasil produksi karet, memberikan fasilitas akses pasar, menugaskan BUMD, dan memberdayakan Badan Usaha Milik Kampung. BUMD yang ditugaskan harus memenuhi persyaratan memiliki strategi manajemen pengolahan dan pemasaran yang efektif dan pengurus yang profesional. Pemerintah Daerah juga membentuk kelompok pekebun untuk membangun kebersamaan antar pekebun dan mempermudah pembinaan usaha tani.
Pemerintah Daerah melakukan pembinaan terhadap petani, koperasi, dan BUMD melalui monitoring dan evaluasi yang dilakukan secara reguler atau insidental. Dalam rangka pengawasan, Pemerintah Daerah membentuk Tim Koordinasi yang dipimpin oleh Sekretaris Daerah.