Peraturan Daerah ini membentuk organisasi dan tata kerja Sekretariat Daerah Kabupaten Tojo Una-Una. Latar belakang pembentukan ini adalah untuk meningkatkan kelancaran tugas, mutu, dan pelayanan masyarakat seiring dengan pelaksanaan otonomi daerah yang luas, nyata, dan bertanggung jawab. Sekretariat Daerah memiliki tugas membantu Bupati dalam melaksanakan penyelenggaraan pemerintahan umum, pembangunan, pelayanan kemasyarakatan, pembinaan administrasi, organisasi, dan tatalaksana, serta memberikan pelayanan teknis administratif kepada seluruh perangkat daerah. Fungsi Sekretariat Daerah meliputi pengkoordinasian kegiatan perangkat daerah, pembinaan pemerintahan dan pembangunan, pelayanan masyarakat, pembinaan administrasi, organisasi dan tatalaksana, serta mengkoordinasikan perumusan peraturan perundang-undangan sesuai kewenangan Pemerintah Kabupaten. Susunan organisasi Sekretariat Daerah terdiri dari Sekretaris, Asisten Bidang Pemerintahan dan Pembangunan, Asisten Bidang Administrasi Umum, dan Kelompok Jabatan Fungsional. Sekretariat Daerah dan Kelompok Jabatan Fungsional wajib menerapkan prinsip koordinasi, integrasi, dan sinkronisasi dalam melaksanakan tugas.