Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur Nomor 5 Tahun 2023

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur Nomor 5 Tahun 2023 tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum dalam Pencegahan dan Pengendalian Luar Biasa Wabah Penyakit Menular.

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur 5/2023 · Perda Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur No. 5 Tahun 2023 · Perda Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur Nomor 5 Tahun 2023

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:30 Maret 2023Tanggal Penetapan:29 Maret 2023
Pelayanan KesehatanBantuan Sosial & Penanggulangan Bencana

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPeningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum dalam Pencegahan dan Pengendalian Luar Biasa Wabah Penyakit Menular.
LokasiPemerintah Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur
Tanggal Berlaku30 Maret 2023
Tanggal Penetapan29 Maret 2023
Tempat PenetapanMartapura

(-)

Peraturan Daerah ini bertujuan untuk meningkatkan disiplin dan penegakan hukum dalam pencegahan dan pengendalian Kejadian Luar Biasa (KLB) Wabah Penyakit Menular di Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur. Latar belakangnya adalah perlunya perlindungan dan kepastian hukum bagi masyarakat dalam menghadapi wabah penyakit menular, serta tanggung jawab pemerintah daerah dalam pencegahan, pengendalian, dan pemberantasan penyakit menular sesuai dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:

  1. Tanggung Jawab dan Kewenangan Pemerintah Kabupaten: Melakukan surveilans, pengecekan medis, pelacakan riwayat penyebaran, upaya penyembuhan, menyediakan dukungan tenaga kesehatan dan fasilitas, serta mengalokasikan dana untuk protokol kesehatan.
  2. Kewajiban Masyarakat: Membudayakan perilaku disiplin sosial dan melaksanakan protokol kesehatan seperti mencuci tangan, menjaga jarak, menggunakan masker, dan mengikuti tata cara pengurusan jenazah pasien wabah penyakit menular.
  3. Protokol Kesehatan di Berbagai Bidang: Mengatur pelaksanaan protokol kesehatan di bidang pendidikan, kesehatan, ekonomi (termasuk penanaman modal, pariwisata, pertanian, perdagangan, KUKM, tenaga kerja, dan transportasi), penyelenggaraan pemerintahan, tempat kerja, kegiatan keagamaan, dan sosial kemasyarakatan.
  4. Partisipasi Masyarakat: Mendorong peran serta masyarakat dalam sosialisasi, edukasi, dan bentuk partisipasi lainnya dalam penanganan wabah penyakit menular.
  5. Pembiayaan: Membebankan segala biaya yang timbul dalam pelaksanaan peraturan daerah ini pada APBD Kabupaten dan sumber lainnya yang sah.
  6. Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum: Mewujudkan peningkatan kesadaran dan ketaatan masyarakat untuk mematuhi protokol kesehatan.
  7. Monitoring dan Evaluasi: Bupati melakukan monitoring dan evaluasi terhadap penerapan protokol kesehatan.

(-)

1. Setiap orang yang tidak melaksanakan protokol kesehatan dikenakan sanksi berupa teguran lisan, sanksi sosial, atau denda administratif maksimal Rp. 250.000,00. 2. Penanggung jawab kegiatan/usaha yang tidak melaksanakan kewajiban protokol kesehatan dikenakan sanksi administratif berupa teguran tertulis, denda administratif maksimal Rp. 20.000.000,00, pembubaran kegiatan, penghentian sementara kegiatan, atau pencabutan izin kegiatan/usaha. 3. Setiap orang yang menolak tes, pemeriksaan, pengobatan, atau vaksinasi diancam pidana denda maksimal Rp. 500.000,00. 4. Setiap orang yang membawa jenazah terdampak wabah tanpa izin diancam pidana denda maksimal Rp. 1.000.000,00. 5. Orang yang terkonfirmasi wabah dan meninggalkan fasilitas isolasi tanpa izin diancam pidana denda maksimal Rp. 1.000.000,00. 6. Pelanggaran terhadap kewajiban penerapan protokol kesehatan diancam pidana kurungan maksimal 1 hari atau denda maksimal Rp. 500.000,00 bagi perorangan dan Rp. 5.000.000,00 bagi penanggung jawab kegiatan/usaha.