Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pesisir Barat Nomor 13 Tahun 2017

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Pesisir Barat Nomor 13 Tahun 2017 tentang PEMBENTUKAN PRODUK HUKUM DAERAH

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Pesisir Barat 13/2017 · Perda Kabupaten Pesisir Barat No. 13 Tahun 2017 · Perda Kabupaten Pesisir Barat Nomor 13 Tahun 2017

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:14 Desember 2017Tanggal Penetapan:13 Desember 2017
Proses Peradilan & Hukum Acara

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPEMBENTUKAN PRODUK HUKUM DAERAH
LokasiPemerintah Kabupaten Pesisir Barat
Tanggal Berlaku14 Desember 2017
Tanggal Penetapan13 Desember 2017
Tempat PenetapanKrui

Peraturan ini tidak mencabut atau mengubah peraturan lain. (-)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang pembentukan produk hukum daerah di Kabupaten Pesisir Barat. Latar belakangnya adalah kewajiban daerah dalam menyelenggarakan otonomi dan tugas pembantuan untuk membentuk produk hukum daerah secara terencana, terpadu, dan berkelanjutan dalam sistem hukum nasional. Tujuannya adalah untuk menciptakan produk hukum daerah yang baik dan memenuhi kaidah peraturan perundang-undangan. Ketentuan substansial mencakup: 1. Jenis Produk Hukum Daerah: Peraturan Daerah, Peraturan Bupati, Peraturan Bersama Kepala Daerah (PB KDH), dan Keputusan Bupati. 2. Asas Pembentukan Perda: kejelasan tujuan, kelembagaan yang tepat, kesesuaian hierarki dan materi muatan, dapat dilaksanakan, kedayagunaan, kejelasan rumusan, dan keterbukaan. 3. Materi Muatan Perda: mencerminkan asas pengayoman, kemanusiaan, kebangsaan, kekeluargaan, kenusantaraan, Bhineka Tunggal Ika, ketertiban dan kepastian hukum, serta keseimbangan, keserasian, dan keselarasan. 4. Proses Penyusunan Propemperda: dikoordinasikan oleh Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) di DPRD dan dilaksanakan bersama oleh DPRD dan Pemerintah Daerah. 5. Perencanaan Penyusunan Peraturan Bupati dan Peraturan DPRD: disesuaikan dengan kebutuhan lembaga masing-masing dan ditetapkan dengan Keputusan Bupati dan Keputusan DPRD.

(-)

(-)