Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan Nomor 81 Tahun 2019

Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan Nomor 81 Tahun 2019 tentang Pelaksanaan Peraturan Presiden Nomor 21 Tahun 2019 tentang Rencana Aksi Nasional Pengurangan dan Penghapusan Merkuri

Juga dikenal sebagai: Permen LHK 81/2019 · Permen LHK No. 81 Tahun 2019 · Permen LHK Nomor 81 Tahun 2019

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:16 Desember 2019Tanggal Penetapan:18 Oktober 2019
Perencanaan Pembangunan Nasional

Informasi

TipePeraturan Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan
TemaPelaksanaan Peraturan Presiden Nomor 21 Tahun 2019 tentang Rencana Aksi Nasional Pengurangan dan Penghapusan Merkuri
LokasiKementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan
Tanggal Berlaku16 Desember 2019
Tanggal Penetapan18 Oktober 2019
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini tidak mencabut atau mengubah peraturan lain.

Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan ini bertujuan untuk melaksanakan Peraturan Presiden Nomor 21 Tahun 2019 tentang Rencana Aksi Nasional Pengurangan dan Penghapusan Merkuri (RAN-PPM). Kebijakan ini mengatur tata cara penyusunan Rencana Aksi Daerah Pengurangan dan Penghapusan Merkuri (RAD-PPM) oleh gubernur dan bupati/wali kota, yang meliputi tahapan penyusunan kajian teknis, materi RAD-PPM, dan penetapan RAD-PPM. Kajian teknis mencakup deskripsi profil daerah, identifikasi kondisi pengelolaan merkuri pada bidang prioritas (manufaktur, energi, pertambangan emas skala kecil, dan kesehatan), identifikasi permasalahan dan tantangan, serta identifikasi peraturan perundang-undangan terkait merkuri.

RAD-PPM disusun berdasarkan hasil kajian teknis dan harus berpedoman pada RAN-PPM. Target pengurangan dan penghapusan merkuri ditentukan berdasarkan baseline merkuri nasional dan target RAN-PPM. Kegiatan pengurangan dan penghapusan merkuri ditentukan berdasarkan strategi RAN-PPM, bidang prioritas RAD-PPM, dan target RAD-PPM. Pelaksanaan RAN-PPM dan RAD-PPM dipantau dan dievaluasi secara berkala oleh Menteri, menteri/kepala lembaga pemerintah nonkementerian, gubernur, dan bupati/wali kota. Hasil pemantauan dan evaluasi dilaporkan secara daring melalui sistem informasi Motivasi Merkuri.

Menteri membentuk komite RAN-PPM untuk koordinasi pemantauan dan evaluasi. Sistem pemantauan dan evaluasi terintegrasi dilakukan secara daring, dengan laporan manual sebagai alternatif jika sistem daring bermasalah.

(-)

(-)