Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Badan Informasi Geospasial Nomor 5 Tahun 2022

Peraturan Badan Informasi Geospasial Nomor 5 Tahun 2022 tentang Pencabutan Peraturan Kepala Badan Informasi Geospasial Nomor 6 Tahun 2014 tentang Tata Cara Konsultasi Penyusunan Peta Rencana Tata Ruang

Juga dikenal sebagai: Peraturan BIG 5/2022 · Peraturan BIG No. 5 Tahun 2022 · Peraturan BIG Nomor 5 Tahun 2022

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:20 Juli 2022Tanggal Penetapan:20 Juli 2022
Informasi GeospasialTata Kelola Administrasi Publik

Informasi

TipePeraturan Badan Informasi Geospasial
TemaPencabutan Peraturan Kepala Badan Informasi Geospasial Nomor 6 Tahun 2014 tentang Tata Cara Konsultasi Penyusunan Peta Rencana Tata Ruang
LokasiBadan Informasi Geospasial
Tanggal Berlaku20 Juli 2022
Tanggal Penetapan20 Juli 2022
Tempat PenetapanBogor

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Kepala Badan Informasi Geospasial Nomor 6 Tahun 2014 tentang Tata Cara Konsultasi Penyusunan Peta Rencana Tata Ruang

Peraturan Badan Informasi Geospasial Nomor 5 Tahun 2022 ini bertujuan untuk mencabut Peraturan Kepala Badan Informasi Geospasial Nomor 6 Tahun 2014 yang dianggap tidak lagi sesuai dengan perkembangan peraturan perundang-undangan terkait penataan ruang. Dengan pencabutan ini, diharapkan adanya penyesuaian terhadap regulasi yang lebih relevan dan terkini dalam penyusunan peta rencana tata ruang. Peraturan ini menetapkan bahwa Peraturan Kepala Badan Informasi Geospasial Nomor 6 Tahun 2014 tidak lagi berlaku, dan peraturan baru ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan.

(-)

(-)