Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Walikota (Perwali) Kota Pontianak Nomor 21 Tahun 2025

Peraturan Walikota (Perwali) Kota Pontianak Nomor 21 Tahun 2025 tentang TATA CARA PEMBERIAN DAN PEMANFAATAN INSENTIF PEMUNGUTAN PAJAK DAERAH DAN RETRIBUSI DAERAH

Juga dikenal sebagai: Perwali Kota Pontianak 21/2025 · Perwali Kota Pontianak No. 21 Tahun 2025 · Perwali Kota Pontianak Nomor 21 Tahun 2025

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:6 Mei 2025Tanggal Penetapan:6 Mei 2025
PerpajakanPenerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP)Hukum Pemerintahan Daerah

Informasi

TipePeraturan Walikota (Perwali)
TemaTATA CARA PEMBERIAN DAN PEMANFAATAN INSENTIF PEMUNGUTAN PAJAK DAERAH DAN RETRIBUSI DAERAH
LokasiPemerintah Kota Pontianak
Tanggal Berlaku06 Mei 2025
Tanggal Penetapan06 Mei 2025
Tempat PenetapanPontianak

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Wali Kota Nomor 19 Tahun 2024 tentang Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Berita Daerah Kota Pontianak Tahun 2024 Nomor 19).

Peraturan Wali Kota Pontianak Nomor 21 Tahun 2025 disusun sebagai pedoman dalam pemberian dan pemanfaatan insentif pemungutan pajak dan retribusi daerah. Kebijakan ini bertujuan untuk meningkatkan kinerja satuan kerja perangkat daerah (SKPD) terkait, mendisiplinkan aparat, mengoptimalkan pendapatan daerah, serta meningkatkan pelayanan dan integritas aparat pemungut pajak dan retribusi.

Insentif diberikan kepada SKPD-PPD (pelaksana pemungutan pajak) dan SKPD-RD (pelaksana pemungutan retribusi). Penerima insentif mencakup ASN di lingkungan SKPD terkait, Wali Kota dan Wakil Wali Kota, ASN pemungut PBB-P2 di tingkat kelurahan/kecamatan, serta pihak lain yang membantu pelaksanaan pemungutan. Pemberian insentif didasarkan pada pencapaian target penerimaan yang ditetapkan dalam APBD dan dijabarkan secara triwulanan.

Besaran insentif ditetapkan sebesar 5% untuk jenis pajak tertentu (PBJT, Pajak Reklame, Pajak Sarang Burung Walet, BPHTB, dan PBB-P2) serta 3% untuk Opsen PKB dan Opsen BBNKB. Untuk retribusi, besaran insentif ditetapkan sebesar 5%. Pembayaran insentif dilakukan secara triwulanan dengan batasan maksimal 6 kali gaji pokok dan tunjangan melekat. Kewenangan penetapan penerima dan besaran insentif berada pada Wali Kota, yang dapat didelegasikan kepada kepala SKPD terkait sesuai dengan bidang urusan pemerintahan masing-masing.

(-)

(-)