Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Nagan Raya Nomor 5 Tahun 2019

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Nagan Raya Nomor 5 Tahun 2019 tentang PERTANGGUNGJAWABAN PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA KABUPATEN NAGAN RAYA TAHUN ANGGARAN 2018

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Nagan Raya 5/2019 · Perda Kabupaten Nagan Raya No. 5 Tahun 2019 · Perda Kabupaten Nagan Raya Nomor 5 Tahun 2019

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:28 Agustus 2019Tanggal Penetapan:27 Agustus 2019
Anggaran Belanja Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPERTANGGUNGJAWABAN PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA KABUPATEN NAGAN RAYA TAHUN ANGGARAN 2018
LokasiPemerintah Kabupaten Nagan Raya
Tanggal Berlaku28 Agustus 2019
Tanggal Penetapan27 Agustus 2019
Tempat PenetapanSuka Makmue

Qanun ini mencabut: 1. Qanun Kabupaten Nagan Raya Nomor 2 Tahun 2018 tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Kabupaten Nagan Raya Tahun Anggaran 2017.

Qanun Kabupaten Nagan Raya ini menetapkan pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Kabupaten (APBK) Nagan Raya Tahun Anggaran 2018. Pertanggungjawaban pelaksanaan APBK berupa Laporan Keuangan yang memuat Laporan Realisasi Anggaran, Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih, Neraca, Laporan Operasional, Laporan Arus Kas, Laporan Perubahan Ekuitas, dan Catatan Atas Laporan Keuangan. Laporan keuangan tersebut dilampiri dengan laporan ikhtisar laporan keuangan badan usaha milik daerah/perusahaan daerah. Realisasi pendapatan adalah Rp.982.156.185.125,24 dan Belanja Daerah Rp.987.053.457.994,62 sehingga terdapat Defisit sebesar (Rp.4.897.272.869,38). Pembiayaan daerah meliputi penerimaan Rp. 11.789.852.612,51 dan pengeluaran Rp. 0,00 sehingga Pembiayaan Netto Rp. 11.789.852.612,51 dan Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SILPA) Rp. 6.892.579.743,13. Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih per 31 Desember 2018 menunjukkan Saldo Anggaran Lebih Akhir Rp.6.892.579.743,13. Neraca per 31 Desember Tahun 2018 menunjukkan Jumlah Aset Rp.1.852.337.739.777,99, Jumlah Kewajiban Rp. 80.852.368.121,00, dan Jumlah Ekuitas Rp.1.771.485.371.656,99. Laporan Operasional menunjukkan Surplus/Defisit (LO) (Rp. 14.767.387.698,12). Laporan Arus Kas menunjukkan Saldo Kas Akhir per 31 Desember 2018. Laporan Perubahan Ekuitas menunjukkan Ekuitas Akhir Rp. 1.771.485.371.656,99. Catatan atas laporan keuangan memuat informasi kuantitatif atas pos-pos laporan keuangan. Penjabaran lebih lanjut akan diatur dalam Peraturan Bupati.

(-)

(-)