Peraturan Daerah ini mengatur tentang Pajak Hiburan di Kabupaten Sawahlunto/Sijunjung. Latar belakang ditetapkannya peraturan ini adalah untuk menyesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2000 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, serta untuk menyesuaikan tarif pajak hiburan dengan kondisi saat ini. Objek pajak hiburan meliputi berbagai jenis pertunjukan, permainan, dan keramaian yang dipungut bayaran, seperti pertunjukan film, kesenian, pemancingan, biliar, pertandingan olahraga, objek wisata, kolam renang, permainan ketangkasan, rental kaset video, dan usaha kebugaran jasmani. Subjek pajak adalah orang pribadi atau badan yang menonton atau menikmati hiburan, sedangkan Wajib Pajak adalah penyelenggara hiburan. Dasar pengenaan pajak adalah jumlah pembayaran atau yang seharusnya dibayar untuk menikmati hiburan. Tarif pajak bervariasi tergantung pada jenis hiburan, misalnya bioskop 20%, layar tancap 15%, kesenian 15%, dan lain-lain. Wajib Pajak wajib mengisi SPTPD dan menyampaikan kepada Bupati selambat-lambatnya 15 hari setelah berakhirnya masa pajak. Bupati dapat menerbitkan SKPDKB, SKPDKBT, atau SKPDN dalam jangka waktu 5 tahun setelah saat terutang pajak.