Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Bandung Nomor 10 Tahun 2009

Peraturan Daerah (Perda) Kota Bandung Nomor 10 Tahun 2009 tentang Sistem Kesehatan Kota Bandung

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Bandung 10/2009 · Perda Kota Bandung No. 10 Tahun 2009 · Perda Kota Bandung Nomor 10 Tahun 2009

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:5 Juni 2009Tanggal Penetapan:5 Juni 2009
Pelayanan Kesehatan

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaSistem Kesehatan Kota Bandung
LokasiPemerintah Kota Bandung
Tanggal Berlaku05 Juni 2009
Tanggal Penetapan05 Juni 2009
Tempat PenetapanBandung

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kota Bandung Nomor 03 Tahun 2005 tentang Penyelenggaraan Ketertiban, Kebersihan dan Keindahan di Kota Bandung sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Bandung Nomor 11 Tahun 2005 (Lembaran Daerah Kota Bandung Nomor 03 Tahun 2005 Jo. Lembaran Daerah Kota Bandung Nomor 11 Tahun 2005);

Peraturan Daerah Kota Bandung Nomor 10 Tahun 2009 tentang Sistem Kesehatan Kota Bandung (SKKB) bertujuan untuk mewujudkan derajat kesehatan masyarakat yang setinggi-tingginya. SKKB menjadi dasar pijakan bagi Pemerintah Daerah, swasta, dan masyarakat dalam melaksanakan program kesehatan.

Latar Belakang dan Tujuan: Kesehatan adalah hak asasi manusia dan unsur kesejahteraan. Pembangunan kesehatan bertujuan meningkatkan derajat kesehatan masyarakat. SKKB bertujuan memberdayakan potensi pemerintah, swasta, dan masyarakat dalam pembangunan kesehatan, menata kegiatan untuk meningkatkan derajat kesehatan, merespon kebutuhan masyarakat akan pelayanan kesehatan, memberikan jaminan pelayanan kesehatan yang adil, bermutu, aman, terjangkau, dan berkesinambungan, serta memberikan perlindungan hukum kepada pemberi dan penerima pelayanan kesehatan.

Ketentuan Substansial: SKKB meliputi pelayanan kesehatan, regulasi kesehatan, penanganan gawat darurat, bencana dan KLB, pembiayaan kesehatan, informasi kesehatan, farmasi dan perbekalan kesehatan, sumber daya manusia kesehatan, pemberdayaan masyarakat, serta penelitian dan pengembangan kesehatan. Pemerintah Daerah wajib menyelenggarakan pembangunan kesehatan secara bertahap, menyeluruh, bertanggung jawab, dan berkesinambungan. Pihak swasta berperan dalam pembiayaan dan penyediaan sumber daya kesehatan. Masyarakat dapat berperan serta sebagai penyedia sumber daya, pelaksana dan pengguna pelayanan, serta pengawas mutu pelayanan.

Pelayanan kesehatan dasar dilaksanakan oleh Puskesmas dan sarana kesehatan yang bekerjasama dengan Pemerintah Daerah. Pelayanan kesehatan rujukan dilaksanakan oleh rumah sakit, praktik dokter spesialis, dan klinik spesialis. Pemerintah Daerah wajib mengupayakan ketersediaan darah yang aman. Setiap kegiatan pembangunan wajib memperhatikan kesehatan lingkungan. Pengusaha wajib melindungi pekerja dari lingkungan kerja yang berdampak buruk terhadap kesehatan. Pemerintah Daerah bertanggung jawab atas pelayanan kesehatan keluarga, kesehatan jiwa, penanggulangan masalah gizi, dan pelayanan kesehatan haji. Pelayanan kesehatan tradisional dibina dan diawasi oleh Pemerintah Daerah.

(-)

1. Pelanggaran terhadap Pasal 17, 22, 23, 29, 31, 32, 33, 34, 35, 37, 41, 46, 51, 53, 54, 55, 60, 68 dan 69 dapat dikenai sanksi administrasi berupa peringatan tertulis, pembatalan/pembekuan izin, pencabutan izin pendirian sarana kesehatan, dan penutupan sarana kesehatan. 2. Pelanggaran terhadap Peraturan Daerah ini diancam pidana kurungan paling lama 3 bulan dan/atau denda paling banyak Rp. 50.000.000,-.