Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Presiden (PERPRES) Nomor 26 Tahun 2018

Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 26 Tahun 2018 tentang Institut Agama Islam Negeri Kediri

Juga dikenal sebagai: PERPRES 26/2018 · PERPRES No. 26 Tahun 2018 · PERPRES Nomor 26 Tahun 2018

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:7 April 2018Tanggal Penetapan:5 April 2018
Sistem Pendidikan Nasional

Informasi

TipePeraturan Presiden (Perpres)
TemaInstitut Agama Islam Negeri Kediri
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku07 April 2018
Tanggal Penetapan05 April 2018
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Keputusan Presiden Nomor 11 Tahun 1997 tentang Pendirian Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri

Peraturan Presiden ini menetapkan pendirian Institut Agama Islam Negeri Kediri sebagai perubahan bentuk dari Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri Kediri. Institut ini berada di bawah dan bertanggung jawab kepada menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agama. Semua kekayaan, pegawai, hak, kewajiban, dan mahasiswa dari Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri Kediri dialihkan ke Institut Agama Islam Negeri Kediri. Penataan organisasi, kepegawaian, anggaran, dan kegiatan terkait pengalihan ini menjadi tanggung jawab menteri atau pimpinan lembaga pemerintah nonkementerian sesuai kewenangan masing-masing.

1. Semua kekayaan, pegawai, hak, dan kewajiban dari Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri Kediri dialihkan menjadi kekayaan, pegawai, hak, dan kewajiban Institut Agama Islam Negeri Kediri. 2. Semua mahasiswa dari Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri Kediri dialihkan menjadi mahasiswa Institut Agama Islam Negeri Kediri. 3. Penataan organisasi, kepegawaian, anggaran, dan kegiatan lain yang terkait dengan proses pengalihan menjadi tanggung jawab menteri atau pimpinan lembaga pemerintah nonkementerian sesuai dengan kewenangan masing-masing. 4. Semua peraturan perundang-undangan yang merupakan peraturan pelaksanaan dari Keputusan Presiden Nomor 11 Tahun 1997 tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Peraturan Presiden ini.

(-)