Peraturan Daerah Kabupaten Musi Banyuasin Nomor 2 Tahun 2008 ini mengatur urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin. Urusan pemerintahan tersebut dibagi bersama antara tingkat dan/atau susunan pemerintah, meliputi 31 bidang urusan pemerintahan seperti pendidikan, kesehatan, pekerjaan umum, perumahan, penataan ruang, dan lain-lain. Urusan pemerintahan ini terdiri dari urusan wajib dan urusan pilihan. Urusan wajib meliputi pendidikan, kesehatan, lingkungan hidup, pekerjaan umum, penataan ruang, perencanaan pembangunan, perumahan, kepemudaan dan olah raga, penanaman modal, koperasi dan usaha kecil dan menengah, kependudukan dan catatan sipil, ketenagakerjaan, ketahanan pangan, pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak, keluarga berencana dan keluarga sejahtera, perhubungan, komunikasi dan informatika, pertanahan, kesatuan bangsa dan politik dalam negeri, otonomi daerah, pemerintahan umum, administrasi, keuangan daerah, perangkat daerah, kepegawaian dan persandian, pemberdayaan masyarakat dan desa, sosial, kebudayaan, statistik, kearsipan, dan perpustakaan. Urusan pilihan meliputi kelautan dan perikanan, pertanian, kehutanan, energi dan sumber daya mineral, pariwisata, industri, perdagangan, dan ketransmigrasian.