Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Musi Banyuasin No. 2 Tahun 2008

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Musi Banyuasin Nomor 2 Tahun 2008 tentang Urusan Pemerintah Yang Menjadi Kewenangan Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Musi Banyuasin 2/2008 · Perda Kabupaten Musi Banyuasin No. 2 Tahun 2008 · Perda Kabupaten Musi Banyuasin Nomor 2 Tahun 2008

Status:
Berlaku
Tanggal Penetapan:21 Juli 2008
Otonomi & Pemerintahan Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaUrusan Pemerintah Yang Menjadi Kewenangan Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin
LokasiPemerintah Kabupaten Musi Banyuasin
Tanggal Berlaku-
Tanggal Penetapan21 Juli 2008
Tempat PenetapanSekayu

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Nomor 17 Tahun 2000 tentang Kewenangan Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin (Lembaran Daerah Tahun 2000 Nomor 22). 2. Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2002 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 17 Tahun 2000 Kewenangan Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin (Lembaran Daerah Tahun 2002 Nomor 11).

Peraturan Daerah Kabupaten Musi Banyuasin Nomor 2 Tahun 2008 ini mengatur urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin. Urusan pemerintahan tersebut dibagi bersama antara tingkat dan/atau susunan pemerintah, meliputi 31 bidang urusan pemerintahan seperti pendidikan, kesehatan, pekerjaan umum, perumahan, penataan ruang, dan lain-lain. Urusan pemerintahan ini terdiri dari urusan wajib dan urusan pilihan. Urusan wajib meliputi pendidikan, kesehatan, lingkungan hidup, pekerjaan umum, penataan ruang, perencanaan pembangunan, perumahan, kepemudaan dan olah raga, penanaman modal, koperasi dan usaha kecil dan menengah, kependudukan dan catatan sipil, ketenagakerjaan, ketahanan pangan, pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak, keluarga berencana dan keluarga sejahtera, perhubungan, komunikasi dan informatika, pertanahan, kesatuan bangsa dan politik dalam negeri, otonomi daerah, pemerintahan umum, administrasi, keuangan daerah, perangkat daerah, kepegawaian dan persandian, pemberdayaan masyarakat dan desa, sosial, kebudayaan, statistik, kearsipan, dan perpustakaan. Urusan pilihan meliputi kelautan dan perikanan, pertanian, kehutanan, energi dan sumber daya mineral, pariwisata, industri, perdagangan, dan ketransmigrasian.

(-)

(-)