Peraturan Daerah Kabupaten Gowa ini mengatur tentang Sistem Kelas Tuntas Berkelanjutan (SKTB) yang bertujuan untuk meningkatkan pelayanan pendidikan yang berkualitas dan komprehensif di Kabupaten Gowa. SKTB adalah kebijakan program pendidikan Pemerintah Daerah Kabupaten Gowa yang berupaya memberikan pelayanan pendidikan secara optimal kepada peserta didik melalui strategi penuntasan semua tagihan standar kompetensi dan kompetensi dasar pada setiap mata pelajaran secara berkelanjutan. Sistem ini mencakup model pembelajaran yang menekankan pada kondisi psikologis positif peserta didik, serta model manajemen sekolah yang meliputi rencana kerja sekolah, pengelolaan keuangan, kegiatan produksi dan jasa, pengelolaan kurikulum, supervisi akademik, pengelolaan peserta didik, sarana prasarana, tenaga administrasi, pendidik dan tenaga kependidikan, teknologi informasi, dan monitoring evaluasi. Pemerintah Daerah berhak mengarahkan dan mengawasi penyelenggaraan SKTB, serta wajib menyediakan dana. Peserta didik berhak mendapatkan pelayanan pendidikan maksimal dan menyelesaikan program sesuai kecepatan belajar. Komponen SKTB meliputi kurikulum, deteksi dini, satuan kredit semester (SKS), penilaian, remedial/klinik dini, dan pengayaan. Guru dilarang merangkap jabatan di luar struktur satuan pendidikan.