di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional Nomor 8 Tahun 2020 tentang Sistem Perencanaan Dan Penganggaran Program Pembangunan Keluarga, Kependudukan, Dan Keluarga Berencana
Juga dikenal sebagai: Peraturan BKKBN 8/2020 · Peraturan BKKBN No. 8 Tahun 2020 · Peraturan BKKBN Nomor 8 Tahun 2020
Peraturan ini bertujuan untuk meningkatkan kualitas perencanaan dan penganggaran Program Pembangunan Keluarga, Kependudukan, dan Keluarga Berencana (Bangga Kencana) melalui sinkronisasi antara perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, serta monitoring dan evaluasi. Peraturan ini menggantikan Peraturan Nomor 2 Tahun 2018 yang dianggap tidak sesuai dengan perkembangan hukum dan kebutuhan organisasi. Sistem perencanaan dan penganggaran ini berorientasi pada proses yang menggunakan pendekatan holistik-tematik, integratif, spasial, serta penganggaran berbasis kinerja dan kerangka pengeluaran jangka menengah. Peraturan ini juga mengatur pembagian kewenangan antara BKKBN, perwakilan BKKBN provinsi, dan pemerintah daerah dalam pelaksanaan program Bangga Kencana.