Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Buton Nomor 11 Tahun 2013

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Buton Nomor 11 Tahun 2013 tentang Retribusi Tempat Khusus Parkir

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Buton 11/2013 · Perda Kabupaten Buton No. 11 Tahun 2013 · Perda Kabupaten Buton Nomor 11 Tahun 2013

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Penetapan:20 Februari 2013
Pajak & Retribusi Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaRetribusi Tempat Khusus Parkir
LokasiPemerintah Kabupaten Buton
Tanggal Berlaku-
Tanggal Penetapan20 Februari 2013
Tempat PenetapanPasarwajo

(-)

Peraturan Daerah Kabupaten Buton Nomor 11 Tahun 2013 tentang Retribusi Tempat Khusus Parkir dibentuk dengan tujuan untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, dan pelayanan kepada masyarakat melalui pemungutan retribusi daerah. Latar belakang pembentukan peraturan ini adalah untuk memberikan kepastian hukum bagi masyarakat dan dunia usaha terkait dengan pemungutan Retribusi Tempat Khusus Parkir, sebagaimana diamanatkan oleh Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Peraturan ini mengatur tentang retribusi atas pelayanan tempat khusus parkir yang disediakan, dimiliki, dan/atau dikelola oleh Pemerintah Daerah. Objek retribusi meliputi pelataran/lingkungan parkir, taman parkir, dan gedung parkir. Subjek retribusi adalah orang pribadi atau badan yang memperoleh pelayanan tempat khusus parkir tersebut. Retribusi ini digolongkan sebagai Retribusi Jasa Usaha.

Tarif retribusi ditetapkan berdasarkan jenis kendaraan, dengan tarif dasar parkir berlaku untuk jangka waktu paling lama 3 jam, dan tambahan biaya dikenakan untuk setiap 3 jam berikutnya. Penggunaan tempat parkir juga dapat dilakukan secara berlangganan dengan tarif bulanan atau tahunan yang lebih rendah. Struktur tarif retribusi dapat ditinjau kembali setiap tahun dengan memperhatikan indeks harga dan perkembangan perekonomian, yang kemudian ditetapkan dengan Peraturan Bupati.

Masa retribusi ditentukan dalam SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan, dan saat retribusi terutang adalah pada saat diterbitkannya SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan. Retribusi dipungut di wilayah daerah tempat parkir khusus berada. Pembayaran retribusi dilakukan di Kas Daerah atau tempat lain yang ditetapkan oleh Bupati, dan dapat dilakukan dengan angsuran atau penundaan dengan dikenakan bunga.

Wajib retribusi dapat mengajukan keberatan atas SKRD, dan Bupati akan memberikan keputusan atas keberatan tersebut. Jika keberatan dikabulkan, kelebihan pembayaran retribusi akan dikembalikan dengan ditambah imbalan bunga. Hak untuk melakukan penagihan retribusi menjadi kedaluwarsa setelah 3 tahun, kecuali jika Wajib Retribusi melakukan tindak pidana di bidang retribusi.

Bupati berwenang melakukan pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban retribusi. Hasil penerimaan retribusi merupakan pendapatan daerah yang harus disetorkan ke Kas Daerah, dan sebagian dapat digunakan untuk mendanai kegiatan yang berkaitan langsung dengan pelayanan tempat khusus parkir. Instansi yang melaksanakan pemungutan retribusi dapat diberi insentif atas dasar pencapaian kinerja tertentu.

(-)

1. Wajib Retribusi yang tidak melaksanakan kewajibannya sehingga merugikan keuangan Daerah diancam pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau pidana denda paling banyak 3 (tiga) kali jumlah Retribusi terutang yang tidak atau kurang dibayar.