Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Yogyakarta Nomor 1 Tahun 2018

Peraturan Daerah (Perda) Kota Yogyakarta Nomor 1 Tahun 2018 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Kebakaran

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Yogyakarta 1/2018 · Perda Kota Yogyakarta No. 1 Tahun 2018 · Perda Kota Yogyakarta Nomor 1 Tahun 2018

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:15 Januari 2018Tanggal Penetapan:15 Januari 2018
Perlindungan Lingkungan HidupKonstruksi & Infrastruktur

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPencegahan dan Penanggulangan Kebakaran
LokasiPemerintah Kota Yogyakarta
Tanggal Berlaku15 Januari 2018
Tanggal Penetapan15 Januari 2018
Tempat PenetapanYogyakarta

(-)

Peraturan Daerah Kota Yogyakarta Nomor 1 Tahun 2018 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Kebakaran dibentuk dengan maksud memberikan perlindungan kepada masyarakat dari bahaya kebakaran. Tujuannya adalah mewujudkan kesiapsiagaan masyarakat, pengelola bangunan, dan instansi terkait dalam mencegah dan menanggulangi kebakaran, memberikan kepastian hukum dalam penyelenggaraan pencegahan dan penanggulangan kebakaran, mewujudkan penyelenggaraan pencegahan kebakaran secara tertib, aman, dan selamat, mewujudkan penyelenggaraan penanggulangan kebakaran yang antisipatif, efektif, dan ramah lingkungan, serta memberikan prioritas terhadap penyelamatan jiwa dengan meminimalkan bahaya kebakaran dan dampaknya.

Peraturan ini mengatur manajemen proteksi kebakaran yang meliputi Rencana Induk Sistem Proteksi Kebakaran (RISPK), pencegahan kebakaran pada bangunan gedung dan lingkungan, pengendalian keselamatan kebakaran, dan penanggulangan kebakaran. Pemerintah Daerah wajib menyusun dan melaksanakan RISPK berdasarkan analisis bahaya kebakaran dan bencana yang pernah terjadi, dengan memperhatikan rencana tata ruang serta rencana sarana dan prasarana Daerah. RISPK meliputi rencana sistem pencegahan kebakaran dan rencana sistem penanggulangan kebakaran.

Setiap pemilik dan/atau pengguna bangunan gedung wajib memanfaatkan bangunan sesuai fungsi yang ditetapkan, melengkapi sistem proteksi kebakaran sesuai standar, melaksanakan pemeliharaan berkala, dan menyiapkan personil terlatih. Bangunan dengan ketinggian lebih dari 5 lantai atau luas lebih dari 5.000 m² atau penghuni lebih dari 500 orang wajib membentuk Manajemen Keselamatan Kebakaran Gedung.

Instansi Pemadam Kebakaran (IPK) melaksanakan pengendalian keselamatan kebakaran pada bangunan gedung dan lingkungan, termasuk memberikan rekomendasi pada penerbitan Ijin Mendirikan Bangunan (IMB) dan Sertifikat Laik Fungsi (SLF), serta melakukan pemeriksaan dan pengujian sistem proteksi kebakaran.

(-)

1. Pemilik dan/atau pengguna bangunan gedung yang melanggar ketentuan Pasal 7 ayat (1) dan/atau ayat (2) diberikan sanksi administratif berupa peringatan tertulis, pembatasan kegiatan pembangunan dan/atau kegiatan usaha, penghentian sementara pada pekerjaan pelaksanaan pembangunan, pengenaan denda administratif, dan/atau pencabutan Sertifikat Laik Fungsi (SLF). 2. Setiap orang atau badan yang melanggar ketentuan Pasal 24 diancam pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp. 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah).