Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 69/KEPMEN-KP/2016 Tahun 2016

Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 69/KEPMEN-KP/2016 Tahun 2016 tentang Rencana Pengelolaan Perikanan Ikan Terbang Di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia

Juga dikenal sebagai: Kepmen KKP 69/KEPMEN-KP/2016 · Kepmen KKP No. 69/KEPMEN-KP/2016

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:27 Desember 2016Tanggal Penetapan:27 Desember 2016
Kelautan & Perikanan

Informasi

TipeKeputusan Menteri Kelautan dan Perikanan
TemaRencana Pengelolaan Perikanan Ikan Terbang Di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia
LokasiKementerian Kelautan dan Perikanan
Tanggal Berlaku27 Desember 2016
Tanggal Penetapan27 Desember 2016
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan ini menetapkan Rencana Pengelolaan Perikanan (RPP) Ikan Terbang di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia (WPPNRI). RPP ini bertujuan sebagai acuan bagi pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan pemangku kepentingan dalam mengelola perikanan ikan terbang secara berkelanjutan di WPPNRI. RPP ini memiliki visi untuk mewujudkan pengelolaan perikanan ikan terbang yang berkedaulatan dan berkelanjutan demi kesejahteraan masyarakat perikanan, khususnya masyarakat pesisir. Ruang lingkupnya meliputi status perikanan ikan terbang dan rencana strategis pengelolaannya, dengan fokus awal pada WPPNRI 713, 715, dan 718. Wilayah ini mencakup 15 provinsi yang memiliki kewenangan dan tanggung jawab dalam pengelolaan sumber daya ikan terbang. RPP ini mengacu pada prinsip pengelolaan perikanan dengan pendekatan ekosistem (Ecosystem Approach to Fisheries Management/EAFM) yang menyeimbangkan tujuan sosial ekonomi dengan pertimbangan ilmu pengetahuan dan ketidakpastian ekosistem perairan.

(-)

(-)