Peraturan Menteri ini mengatur tentang organisasi dan tata kerja Politeknik Negeri Subang (Polsub). Tujuan dari penataan ini adalah untuk meningkatkan kinerja Polsub dalam melaksanakan pelayanan penyelenggaraan pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat, serta menindaklanjuti kebijakan penyederhanaan birokrasi. Polsub berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi. Tugas utama Polsub adalah menyelenggarakan pendidikan vokasi dan pendidikan profesi. Untuk melaksanakan tugas tersebut, Polsub memiliki fungsi pelaksanaan dan pengembangan pendidikan vokasi dan profesi, pelaksanaan penelitian, pelaksanaan pengabdian kepada masyarakat, pembinaan Sivitas Akademika, dan pelaksanaan kegiatan administrasi. Organisasi Polsub terdiri atas senat, pemimpin (direktur dan wakil direktur), satuan pengawas internal, dan dewan penyantun. Unsur organisasi di bawah pemimpin meliputi unsur pelaksana akademik (jurusan dan pusat penelitian), unsur pelaksana administrasi (bagian), unsur penjaminan mutu (pusat penjaminan mutu), dan unsur penunjang akademik (unit penunjang akademik seperti perpustakaan, teknologi informasi, bahasa, perawatan dan perbaikan, serta pengembangan karier dan kewirausahaan). Peraturan ini juga mengatur tata kerja, jabatan, pengangkatan, dan pemberhentian di lingkungan Polsub.