Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Gresik Nomor 15 Tahun 2020

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Gresik Nomor 15 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2016 tentang Pembentukan Perangkat Daerah Kabupaten Gresik

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Gresik 15/2020 · Perda Kabupaten Gresik No. 15 Tahun 2020 · Perda Kabupaten Gresik Nomor 15 Tahun 2020

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:5 Februari 2021Tanggal Penetapan:5 Februari 2021
Otonomi & Pemerintahan Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPerubahan atas Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2016 tentang Pembentukan Perangkat Daerah Kabupaten Gresik
LokasiPemerintah Kabupaten Gresik
Tanggal Berlaku05 Februari 2021
Tanggal Penetapan05 Februari 2021
Tempat PenetapanGresik

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Gresik Nomor 12 Tahun 2016 tentang Pembentukan Perangkat Daerah Kabupaten Gresik (Lembaran Daerah Kabupaten Gresik Tahun 2016 Nomor 18)

Peraturan Daerah ini mengubah Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2016 tentang Pembentukan Perangkat Daerah Kabupaten Gresik. Latar belakang perubahan ini adalah untuk menata Perangkat Daerah agar tepat fungsi dan tepat ukuran, sesuai dengan beban kerja dan kondisi nyata di masing-masing urusan pemerintahan daerah, serta prinsip rasional, proporsional, efektif, dan efisien. Perubahan ini juga menyesuaikan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 yang telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2019, serta Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 5 Tahun 2017 dan Nomor 11 Tahun 2019.

Ketentuan substansial yang diubah meliputi:

  1. Pasal 7, terkait Badan Daerah, di mana Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia melaksanakan fungsi penunjang urusan pemerintahan bidang kepegawaian, pendidikan dan pelatihan, dan Badan Kesatuan Bangsa dan Politik melaksanakan urusan pemerintahan umum di bidang Kesatuan Bangsa dan Politik.
  2. Pasal 11, terkait UPT Dinas Kesehatan, di mana terdapat Rumah Sakit Daerah sebagai unit organisasi bersifat khusus serta pusat kesehatan masyarakat sebagai unit organisasi bersifat fungsional. Pembentukan Rumah Sakit Daerah dan pusat kesehatan masyarakat diatur dalam Peraturan Bupati.

Pasal 20 Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku : a. Peraturan Daerah Kabupaten Gresik Nomor 2 Tahun 2008 tentang Organisasi Perangkat Daerah Kabupaten Gresik (Lembaran Daerah Kabupaten Gresik Tahun 2008 Nomor 2) sebagaimana telah diubah beberapakali terakhir dengan Peraturan Daerah Kabupaten Gresik Nomor 1 Tahun 2015 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Daerah Kabupaten Gresik Nomor 2 Tahun 2008 (Lembaran Daerah Kabupaten Gresik Tahun 2015 Nomor 1); b. Peraturan Daerah Kabupaten Gresik Nomor 7 Tahun 2008 tentang Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Gresik (Lembaran Daerah Kabupaten Gresik Tahun 2008 Nomor 7); dan c. Pasal 2 huruf b, Pasal 6, Pasal 7, Pasal 8, Pasal 10 huruf b, huruf d dan Pasal 13 ayat (2) Peraturan Daerah Kabupaten Gresik Nomor 8 Tahun 2010 tentang Lembaga Lain Sebagai Perangkat Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Gresik Tahun 2010 Nomor 8). dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

(-)