Peraturan Daerah ini mengatur tentang penyelenggaraan kearsipan di Kabupaten Pasangkayu. Latar belakangnya adalah pentingnya arsip sebagai identitas bangsa dan kebutuhan akan penyelenggaraan kearsipan daerah yang utuh dan komprehensif dengan optimalisasi teknologi.
Ketentuan substansial meliputi:
- Organisasi Kearsipan: Penyelenggaraan kearsipan dilaksanakan oleh Lembaga Kearsipan Daerah (LKD) dan Unit Kearsipan. LKD dilaksanakan oleh perangkat daerah yang memiliki tugas dan fungsi di bidang kearsipan. Unit Kearsipan meliputi Unit Kearsipan I pada LKD, Unit Kearsipan II pada perangkat daerah, dan Unit Kearsipan III pada unit pelaksana teknis pada perangkat daerah.
- Pengelolaan Arsip: Meliputi Arsip Dinamis (tanggung jawab pencipta arsip) dan Arsip Statis (tanggung jawab LKD). Pengelolaan Arsip Dinamis meliputi penciptaan, penggunaan, pemeliharaan, dan penyusutan arsip. Pengelolaan Arsip Statis meliputi akuisisi, pengolahan, preservasi, dan akses arsip.
- Pengawasan: Bupati membentuk tim pengawasan kearsipan internal. LKD melaksanakan pengawasan internal terhadap penyelenggaraan kearsipan di setiap perangkat daerah.
- Pembinaan: Pembinaan kearsipan dilakukan oleh LKD dan Unit Kearsipan.
- Kerjasama dan Peran Serta Masyarakat: Pemerintah Daerah dapat melakukan kerjasama di bidang kearsipan dengan berbagai pihak. Masyarakat dapat berperan serta dalam penyelenggaraan kearsipan.
- Pendanaan: Pendanaan penyelenggaraan kearsipan daerah dialokasikan dalam APBD.