Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Pemerintah (PP) No. 29 Tahun 1998

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 29 Tahun 1998 tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia Ke Dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT Dharma Niaga

Juga dikenal sebagai: PP 29/1998 · PP No. 29 Tahun 1998 · PP Nomor 29 Tahun 1998

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:25 Februari 1998Tanggal Penetapan:3 Maret 1998
Investasi & Penanaman ModalBadan Usaha & Perdagangan

Informasi

TipePeraturan Pemerintah (PP)
TemaPenambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia Ke Dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT Dharma Niaga
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku25 Februari 1998
Tanggal Penetapan03 Maret 1998
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: (-) Peraturan ini mengubah: (-)

Peraturan Pemerintah ini bertujuan untuk meningkatkan efisiensi dan produktivitas Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT Dharma Niaga melalui penambahan penyertaan modal Negara Republik Indonesia ke dalam modal saham perusahaan tersebut. Latar belakang kebijakan ini adalah pengalihan kekayaan Negara yang tertanam pada Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT Pantja Niaga untuk ditetapkan sebagai penambahan penyertaan modal Negara ke dalam PT Dharma Niaga. Ketentuan substansial dari peraturan ini meliputi pengalihan seluruh modal saham Negara pada PT Pantja Niaga kepada PT Dharma Niaga, dengan besaran nilai penambahan modal yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan. Pelaksanaan penambahan modal ini harus sesuai dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1995 tentang Perseroan Terbatas dan peraturan perundang-undangan terkait lainnya.

(-)

(-)