Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Semarang Nomor 30 Tahun 1995 ini mengatur tentang organisasi dan tata kerja Dinas Peternakan Kabupaten Daerah Tingkat II Semarang.
Latar belakang dan tujuan peraturan ini adalah untuk meningkatkan kelancaran penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan, serta meningkatkan mutu pelayanan masyarakat di bidang peternakan, sejalan dengan otonomi daerah. Hal ini didasarkan pada Surat Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor: 061/3605/SJ tanggal 21 Oktober 1994 dan Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 Tahun 1994 tentang Pedoman Organisasi dan Tata Kerja Dinas Peternakan Daerah.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:
1. Kedudukan, Tugas Pokok, dan Fungsi Dinas Peternakan: Dinas Peternakan merupakan unsur pelaksana pemerintah daerah di bidang peternakan, yang bertugas menyelenggarakan urusan rumah tangga daerah dan tugas pembantuan di bidang peternakan.
2. Organisasi Dinas Peternakan: Susunan organisasi terdiri dari Kepala Dinas, Sub Bagian Tata Usaha, Seksi-seksi (Produksi, Usaha, Kesehatan Hewan, Penyebaran dan Pengembangan Peternakan, Penyuluhan), Cabang Dinas, Unit Pelaksana Teknis Dinas, dan Kelompok Jabatan Fungsional.
3. Tugas dan Fungsi Masing-masing Bagian: Peraturan ini menjelaskan tugas dan fungsi dari masing-masing bagian dalam struktur organisasi Dinas Peternakan, termasuk Sub Bagian Tata Usaha, Seksi-seksi, Cabang Dinas, Unit Pelaksana Teknis Dinas, dan Kelompok Jabatan Fungsional.
4. Tata Kerja: Dalam melaksanakan tugas, Dinas Peternakan wajib menerapkan prinsip koordinasi, integrasi, dan sinkronisasi antar satuan organisasi.
5. Pengangkatan dalam Jabatan: Kepala Dinas, Kepala Sub Bagian, Kepala Seksi, dan jabatan lainnya diangkat dan diberhentikan oleh pejabat yang berwenang berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.