di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Indramayu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren
Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Indramayu 2/2022 · Perda Kabupaten Indramayu No. 2 Tahun 2022 · Perda Kabupaten Indramayu Nomor 2 Tahun 2022
Peraturan Daerah Kabupaten Indramayu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren dibentuk dengan tujuan memberikan rekognisi, afirmasi, dan fasilitasi bagi penyelenggaraan pesantren. Rekognisi dilaksanakan untuk memberikan pengakuan terhadap eksistensi dan peran pesantren dalam penyelenggaraan pembangunan. Afirmasi bertujuan untuk menguatkan pesantren sebagai lembaga pendidikan, dakwah, dan pemberdayaan masyarakat yang memiliki peran strategis dalam pembangunan. Fasilitasi bertujuan memberikan bantuan kepada pesantren untuk memenuhi kebutuhan dan meningkatkan kualitas sarana dan prasarana agar dapat menjalankan fungsinya.
Penyelenggaraan pesantren wajib mengembangkan nilai Islam rahmatan lil'alamin dan berdasarkan Pancasila, UUD 1945, NKRI, dan Bhinneka Tunggal Ika. Penyelenggaraan ini mencakup fungsi pendidikan, dakwah, dan pemberdayaan masyarakat, dengan tetap menjaga kekhasan pesantren dalam pengembangan kajian, keilmuan, serta keahlian dan keterampilan. Unsur minimal dalam penyelenggaraan pesantren meliputi Kiai, Santri yang bermukim, pondok atau asrama, masjid atau musholla, dan kajian Kitab Kuning atau Dirasah Islamiah dengan Pola Pendidikan Muallimin.
Pemerintah Daerah memberikan rekognisi dalam bentuk pemberian akses sumber daya, penghargaan terhadap peran pesantren, apresiasi terhadap visi pesantren, dan apresiasi terhadap etos jiwa santri. Afirmasi diberikan dalam bentuk bantuan operasional, sarana dan prasarana, program, dan bantuan lainnya. Fasilitasi dilakukan dalam bentuk fasilitasi sarana dan prasarana pendidikan, penunjang, sumber daya manusia, dan peribadatan. Bupati membentuk tim rekognisi, afirmasi, dan fasilitasi penyelenggaraan Pesantren.
Pemerintah Daerah membangun sistem informasi Pesantren yang terintegrasi dengan sistem informasi Kementerian Agama. Pendanaan fasilitas penyelenggaraan pesantren bersumber dari APBD dan sumber lain yang sah. Pesantren dapat melakukan kerjasama nasional dan internasional dalam berbagai bentuk. Masyarakat dapat berpartisipasi dalam pengembangan penyelenggaraan Pesantren non formal.