Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Maluku Tengah Nomor 6 Tahun 2018

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Maluku Tengah Nomor 6 Tahun 2018 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan Rumah Sakit Umum Daerah Masohi

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Maluku Tengah 6/2018 · Perda Kabupaten Maluku Tengah No. 6 Tahun 2018 · Perda Kabupaten Maluku Tengah Nomor 6 Tahun 2018

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:31 Juli 2018Tanggal Penetapan:31 Juli 2018
Pajak & Retribusi Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaRetribusi Pelayanan Kesehatan Rumah Sakit Umum Daerah Masohi
LokasiPemerintah Kabupaten Maluku Tengah
Tanggal Berlaku31 Juli 2018
Tanggal Penetapan31 Juli 2018
Tempat PenetapanMasohi

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Maluku Tengah Nomor 13 Tahun 2007 tentang Retribusi Pelayanan Rumah Sakit Umum Daerah Tipe C.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Masohi. Latar belakangnya adalah untuk melaksanakan ketentuan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, serta menggantikan Peraturan Daerah Kabupaten Maluku Tengah Nomor 13 Tahun 2007 yang dianggap tidak sesuai lagi dengan perkembangan masyarakat dan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi: 1. **Nama, Objek, Subjek, dan Golongan Retribusi:** Retribusi Pelayanan Kesehatan dipungut atas setiap pemberian pelayanan kesehatan di RSUD Masohi. Objek retribusi adalah pelayanan kesehatan di RSUD Masohi, dan subjek retribusi adalah orang pribadi atau badan yang mendapatkan pelayanan kesehatan di RSUD Masohi. Retribusi ini digolongkan sebagai Retribusi Jasa Umum. 2. **Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa:** Tingkat penggunaan jasa diukur berdasarkan frekuensi dan jenis pelayanan kesehatan yang diberikan, meliputi pelayanan rawat jalan, rawat darurat, rawat inap, tindakan medik dan terapi, bedah sehari (ODS), penunjang medik, ambulance/jenazah, ICU, medical check-up, pendidikan, dan pelayanan kesehatan lainnya. 3. **Prinsip dan Sasaran Penetapan Tarif:** Tarif ditetapkan dengan memperhatikan biaya penyelenggaraan kesehatan, kemampuan masyarakat, aspek keadilan, dan pelayanan publik. Biaya termasuk jasa pelayanan kesehatan, biaya sarana prasarana, dan transportasi. 4. **Struktur dan Besarnya Tarif Retribusi:** Tarif digolongkan berdasarkan jenis pelayanan yang diberikan dan tercantum dalam Lampiran Peraturan Daerah. Tarif dapat ditinjau kembali paling lama 3 tahun sekali dengan memperhatikan indeks harga, perkembangan perekonomian, dan peningkatan jenis pelayanan. 5. **Wilayah Pemungutan:** Retribusi dipungut di wilayah daerah tempat pelayanan diberikan. 6. **Tata Cara Pemungutan:** Pemungutan tidak dapat diborongkan dan menggunakan SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan (karcis, kartu langganan). 7. **Masa dan Saat Retribusi Terutang:** Masa retribusi adalah jangka waktu bagi wajib retribusi untuk memanfaatkan jasa pelayanan kesehatan. Saat retribusi terutang adalah saat diterbitkan SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan. 8. **Tata Cara Penagihan dan Pembayaran:** Surat teguran dikeluarkan 7 hari setelah jatuh tempo. Pembayaran harus dilunasi sekaligus, diterima oleh bendaharawan khusus penerima, dan disetor ke kas daerah. Bupati dapat memberikan persetujuan untuk mengangsur atau menunda pembayaran dengan bunga 2% per bulan. 9. **Sanksi Administrasi:** Keterlambatan pembayaran dikenakan bunga 2% per bulan dari retribusi yang terutang. 10. **Pengurangan, Keringanan, dan Pembebasan Retribusi:** Bupati dapat memberikan pengurangan, keringanan, dan pembebasan retribusi dengan memperhatikan kemampuan wajib retribusi.

1. Pada saat berlakunya Peraturan Daerah ini maka Peraturan Daerah Kabupaten Maluku Tengah Nomor 13 Tahun 2007 tentang Retribusi Pelayanan Rumah Sakit Umum Daerah Tipe C dinyatakan tidak berlaku.

1. Wajib Retribusi yang tidak melaksanakan kewajiban sehingga merugikan keuangan Daerah diancam Pidana Kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau Pidana Denda paling banyak 3 (tiga) kali jumlah Retribusi terutang yang tidak atau kurang dibayar.