di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Banyuasin Nomor 1 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Peringatan Hari Jadi Kabupaten Banyuasin
Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Banyuasin 1/2020 · Perda Kabupaten Banyuasin No. 1 Tahun 2020 · Perda Kabupaten Banyuasin Nomor 1 Tahun 2020
Peraturan Daerah ini mengatur tentang penyelenggaraan peringatan Hari Jadi Kabupaten Banyuasin. Latar belakangnya adalah untuk memberikan kepastian hukum dan kejelasan momentum sejarah terbentuknya Kabupaten Banyuasin, yang didasarkan pada Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2002. Tujuannya adalah untuk memberikan kepastian hukum mengenai tanggal dan bulan berdirinya kabupaten, membangun komitmen seluruh elemen masyarakat untuk memperingati hari jadi, serta meningkatkan partisipasi aktif masyarakat dalam kegiatan peringatan.
Ketentuan substansial mencakup penetapan tanggal 10 April sebagai Hari Jadi Kabupaten Banyuasin, sesuai dengan tanggal penetapan Undang-Undang Pembentukan Kabupaten. Penyelenggaraan peringatan hari jadi dilakukan setiap tahun dengan melibatkan DPRD, pemerintah kabupaten, instansi vertikal, BUMN/BUMD, pemerintah desa, dan seluruh komponen masyarakat. Kegiatan yang diselenggarakan meliputi upacara bendera dan rapat paripurna DPRD, serta kegiatan lain yang tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan. Pemerintah Kabupaten juga membangun tempat untuk mengenang sejarah pembentukan Kabupaten.
Peraturan ini juga mengatur pakaian yang digunakan pada upacara bendera dan rapat paripurna, di mana pakaian adat Kabupaten digunakan pada rapat paripurna. Jika peringatan hari jadi bertepatan dengan hari libur nasional atau hari raya keagamaan, peringatan dapat dilaksanakan pada hari lain berdasarkan kesepakatan antara Bupati dan Pimpinan DPRD.