Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Nomor 8 Tahun 2017

Peraturan Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Nomor 8 Tahun 2017 tentang Piagam Pengawasan Intern Badan Pengawasan Keuangan Dan Pembangunan

Juga dikenal sebagai: Perka BPKP 8/2017 · Perka BPKP No. 8 Tahun 2017 · Perka BPKP Nomor 8 Tahun 2017

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:3 April 2017Tanggal Penetapan:24 Maret 2017
Aparatur Sipil Negara

Informasi

TipePeraturan Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan
TemaPiagam Pengawasan Intern Badan Pengawasan Keuangan Dan Pembangunan
LokasiBadan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan
Tanggal Berlaku03 April 2017
Tanggal Penetapan24 Maret 2017
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Nomor 8 Tahun 2017 tentang Piagam Pengawasan Intern Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) diterbitkan untuk mempertegas komitmen Kepala BPKP dalam meningkatkan fungsi pengawasan intern di lingkungan BPKP, serta melaksanakan tugas, fungsi, dan tanggung jawab Inspektorat secara kompeten, independen, obyektif, dan akuntabel.

Piagam Pengawasan Intern ini menjadi pedoman bagi Inspektorat BPKP dalam melaksanakan kewenangan, tugas, fungsi, dan tanggung jawabnya. Piagam ini terdiri atas Piagam Pengawasan Intern (Internal Audit Charter) dan Penjelasan Piagam Pengawasan Intern BPKP. Piagam ini mencakup definisi pengawasan intern, audit, reviu, evaluasi, pemantauan, dan kegiatan pengawasan lainnya. Inspektorat memiliki kewenangan untuk mengakses informasi, sistem informasi, catatan, dokumentasi, aset, dan personel di lingkungan BPKP.

Piagam ini juga mengatur mengenai visi dan misi Inspektorat, tugas dan fungsi Inspektorat, tanggung jawab Inspektorat, kewenangan Inspektorat, tujuan dan ruang lingkup pengawasan Inspektorat, kode etik dan standar audit, persyaratan auditor, larangan perangkapan tugas dan jabatan auditor, hubungan kerja dan koordinasi, serta penilaian berkala. Tujuan pengawasan intern adalah memberikan keyakinan memadai atas ketaatan, kehematan, efisiensi, dan efektivitas pencapaian tujuan BPKP, memberikan peringatan dini, dan meningkatkan tata kelola yang bersih dari KKN.

1. Piagam Pengawasan Intern ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan. 2. Piagam Pengawasan Intern ini dapat direviu dan diperbaharui secara berkala untuk dilihat kesesuaiannya dan apabila diperlukan maka akan dilakukan perubahan dan/atau penyempurnaan guna menjamin keselarasan dengan praktik-praktik terbaik di bidang pengawasan intern, perubahan lingkungan organisasi, dan perkembangan praktik-praktik penyelenggaraan tugas dan fungsi BPKP.

(-)