Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Arsip Nasional Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2019

Peraturan Arsip Nasional Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2019 tentang Pengawasan Kearsipan

Juga dikenal sebagai: Peraturan ANRI 6/2019 · Peraturan ANRI No. 6 Tahun 2019 · Peraturan ANRI Nomor 6 Tahun 2019

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:31 Juli 2019Tanggal Penetapan:28 Juni 2019
Kearsipan

Informasi

TipePeraturan Arsip Nasional Republik Indonesia
TemaPengawasan Kearsipan
LokasiArsip Nasional Republik Indonesia
Tanggal Berlaku31 Juli 2019
Tanggal Penetapan28 Juni 2019
Tempat PenetapanJakarta

Riwayat Peraturan

Peraturan ini mencabut Peraturan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia Nomor 38 Tahun 2015 tentang Pedoman Pengawasan Kearsipan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 1547).

Peraturan ini mengatur tentang pengawasan kearsipan yang meliputi pengawasan atas pelaksanaan penyelenggaraan kearsipan dan penegakan peraturan perundang-undangan di bidang kearsipan. Pengawasan kearsipan terdiri dari pengawasan kearsipan eksternal dan internal. Pengawasan eksternal dilaksanakan oleh ANRI terhadap lembaga negara, pemerintahan daerah provinsi, dan perguruan tinggi negeri, serta oleh pemerintahan daerah provinsi terhadap pemerintahan daerah kabupaten/kota dan BUMD. Aspek penilaian dalam pengawasan sistem kearsipan eksternal meliputi kebijakan, pembinaan, pengelolaan arsip dinamis dan statis, serta sumber daya kearsipan. Pengawasan internal menjadi tanggung jawab masing-masing lembaga negara, pemerintahan daerah, dan perguruan tinggi negeri. Aspek penilaian dalam pengawasan sistem kearsipan internal meliputi pengelolaan arsip dinamis dan sumber daya kearsipan. Peraturan ini juga mengatur tentang pembentukan tim pengawas kearsipan yang terdiri dari tim pengawas eksternal, internal, dan independen. Prosedur pengawasan kearsipan meliputi perencanaan program, pelaksanaan, dan pelaporan. Nilai hasil pengawasan kearsipan merupakan akumulasi nilai pengawasan eksternal dan internal, dan menjadi acuan dalam menentukan indeks kinerja penyelenggaraan kearsipan.

1. Lembaga negara, pemerintahan daerah, perguruan tinggi negeri dan BUMN/BUMD yang pada saat berlakunya Peraturan Arsip Nasional Republik Indonesia ini belum melaksanakan Pengawasan Kearsipan internal harus segera melaksanakan Pengawasan Kearsipan internal di lingkungannya. 2. Pada saat Peraturan Arsip Nasional Republik Indonesia ini berlaku: a. Penentuan nilai hasil Pengawasan Kearsipan pada Objek Pengawasan sebelum berlakunya Pasal 24, diperoleh dari capaian nilai Pengawasan Kearsipan eksternal pada tahun terakhir; b. Nilai dan kategori hasil pengawasan kearsipan sebelum Peraturan Arsip Nasional Republik Indonesia ini berlaku, disesuaikan dengan ketentuan dalam Peraturan ini; dan c. Penetapan nilai hasil pengawasan pada tahun 2019 tetap mengacu pada ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia Nomor 38 Tahun 2015 tentang Pedoman Pengawasan Kearsipan.

(-)