Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 2 Tahun 2023

Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 2 Tahun 2023 tentang Pedoman Penghitungan Kebutuhan Jabatan Fungsional Analis Kekayaan Intelektual

Juga dikenal sebagai: Permenkumham 2/2023 · Permenkumham No. 2 Tahun 2023 · Permenkumham Nomor 2 Tahun 2023

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:20 Januari 2023Tanggal Penetapan:16 Januari 2023
Profesi & Sertifikasi KeahlianAparatur Sipil Negara

Informasi

TipePeraturan Menteri Hukum dan HAM
TemaPedoman Penghitungan Kebutuhan Jabatan Fungsional Analis Kekayaan Intelektual
LokasiKementerian Hukum dan HAM
Tanggal Berlaku20 Januari 2023
Tanggal Penetapan16 Januari 2023
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan Menteri ini ditetapkan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 45 ayat (2) dari Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 21 Tahun 2022. Tujuannya adalah untuk menetapkan pedoman penghitungan kebutuhan Jabatan Fungsional Analis Kekayaan Intelektual. Jabatan ini memiliki ruang lingkup tugas untuk melaksanakan analisis dan evaluasi di bidang kekayaan intelektual. Peraturan ini mengatur jenjang jabatan dari Analis Kekayaan Intelektual Ahli Pertama hingga Ahli Utama. Penyusunan kebutuhan dilakukan untuk jangka waktu lima tahun dan diperinci setiap tahun. Penghitungan kebutuhan didasarkan pada hasil kerja dan Standar Kemampuan Rata-rata (SKR), dengan mempertimbangkan volume hasil kerja dan persentase kontribusi dari masing-masing jenjang jabatan.

(-)

(-)