Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Samarinda No. 30 Tahun 2006

Peraturan Daerah (Perda) Kota Samarinda Nomor 30 Tahun 2006 tentang RETRIBUSI IZIN USAHA PEMBUATAN BADAN KAPAL DALAM KOTA SAMARINDA

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Samarinda 30/2006 · Perda Kota Samarinda No. 30 Tahun 2006 · Perda Kota Samarinda Nomor 30 Tahun 2006

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:1 Desember 2006Tanggal Penetapan:1 Desember 2006
Pajak & Retribusi Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaRETRIBUSI IZIN USAHA PEMBUATAN BADAN KAPAL DALAM KOTA SAMARINDA
LokasiPemerintah Kota Samarinda
Tanggal Berlaku01 Desember 2006
Tanggal Penetapan01 Desember 2006
Tempat PenetapanSamarinda

(-)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang retribusi izin usaha pembuatan badan kapal di Kota Samarinda. Latar belakangnya adalah perlunya pengawasan dan pengendalian terhadap pembuatan badan kapal demi keselamatan umum. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk memungut retribusi atas pelayanan pembuatan izin pembuatan badan kapal.

Ketentuan Substansial:

Objek retribusi adalah setiap pemberian izin usaha pembuatan badan kapal, meliputi IUI dan TDI kepada perusahaan baik pribadi atau badan hukum atas usaha pembuatan badan kapal (industri pembuatan badan kapal), kecuali tempat pembuatan badan kapal yang telah ditunjuk oleh Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah. Subjek retribusi adalah orang pribadi atau badan yang mendapatkan izin pembuatan kapal. Izin Pembuatan Badan Kapal digolongkan sebagai perizinan tertentu. Tingkat penggunaan jasa diukur berdasarkan kapasitas kapal. Prinsip penetapan tarif retribusi adalah untuk menutup biaya penyelenggaraan pemberian izin, meliputi biaya pelayanan, pembinaan, pengawasan, dan administrasi. Setiap pembuatan badan kapal dikenakan retribusi izin pembuatan badan kapal dengan tarif yang berbeda berdasarkan kapasitas kapal (GT). Biaya izin dipungut di Kota Samarinda dan dibayarkan lunas sekaligus.

(-)

1. Wajib Retribusi yang tidak melaksanakan kewajiban sehingga merugikan Keuangan Daerah diancam pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda sebanyak-banyaknya Rp. 50.000.000,- (Lima puluh juta rupiah).