Peraturan Daerah ini mengatur tentang penyelenggaraan dan retribusi pengujian kendaraan bermotor di Kabupaten Gresik. Latar belakang peraturan ini adalah untuk menjamin keselamatan lalu lintas dan mencegah pencemaran lingkungan melalui pengujian berkala kendaraan bermotor, sebagaimana diamanatkan oleh Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk mengoptimalkan pendapatan daerah dari sektor retribusi serta mencegah hal-hal yang merugikan kepentingan masyarakat.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:
1. **Kewenangan Pemerintah Daerah:** Pemerintah Daerah berwenang melakukan uji berkala kendaraan bermotor, yang dilaksanakan oleh Dinas Perhubungan Kabupaten Gresik.
2. **Wajib Uji:** Mobil penumpang umum, mobil bus, mobil barang, kereta gandengan, dan kereta tempelan wajib menjalani uji berkala.
3. **Proses Uji Berkala:** Meliputi pendaftaran, uji pertama kali, dan perpanjangan masa berlaku. Pendaftaran dilakukan paling lama 14 hari sejak penerbitan Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (STNK) atau SRUT.
4. **Numpang Uji:** Kendaraan dari luar daerah dapat melakukan numpang uji setelah memperoleh persetujuan dari daerah asal.
5. **Tenaga Penguji:** Wajib memiliki kompetensi yang dibuktikan dengan sertifikat dan tanda kualifikasi teknis.
6. **Retribusi:** Diatur mengenai nama, objek, subjek, golongan, cara mengukur tingkat penggunaan jasa, prinsip penetapan tarif, struktur dan besarnya tarif, wilayah pemungutan, tata cara pemungutan, pembayaran, penagihan, pengajuan keberatan, pengembalian kelebihan pembayaran, pengurangan, keringanan, pembebasan, kadaluwarsa, dan penghapusan piutang retribusi.
7. **Sanksi Administratif:** Denda dikenakan bagi wajib retribusi yang tidak melakukan pengujian tepat waktu.
8. **Pengawasan:** Dilakukan oleh Dinas Perhubungan dan Kepolisian Republik Indonesia.