Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Gresik Nomor 4 Tahun 2020

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Gresik Nomor 4 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan dan Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Gresik 4/2020 · Perda Kabupaten Gresik No. 4 Tahun 2020 · Perda Kabupaten Gresik Nomor 4 Tahun 2020

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:5 Februari 2021Tanggal Penetapan:5 Februari 2021
Pajak & Retribusi Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPenyelenggaraan dan Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor
LokasiPemerintah Kabupaten Gresik
Tanggal Berlaku05 Februari 2021
Tanggal Penetapan05 Februari 2021
Tempat PenetapanGresik

Peraturan ini mencabut: 1. Pasal 3 huruf f, Pasal 57 sampai dengan Pasal 66, serta Lampiran VI Peraturan Daerah Kabupaten Gresik Nomor 4 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum (Lembaran Daerah Kabupaten Gresik Tahun 2011 Nomor 4) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Daerah Kabupaten Gresik: * Nomor 16 Tahun 2012 (Lembaran Daerah Kabupaten Gresik Tahun 2012 Nomor 11); * Nomor 8 Tahun 2016 (Lembaran Daerah Kabupaten Gresik Tahun 2016 Nomor 16); dan * Nomor 2 Tahun 2018 (Lembaran Daerah Kabupaten Gresik Tahun 2018 Nomor 2);

Peraturan Daerah ini mengatur tentang penyelenggaraan dan retribusi pengujian kendaraan bermotor di Kabupaten Gresik. Latar belakang peraturan ini adalah untuk menjamin keselamatan lalu lintas dan mencegah pencemaran lingkungan melalui pengujian berkala kendaraan bermotor, sebagaimana diamanatkan oleh Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk mengoptimalkan pendapatan daerah dari sektor retribusi serta mencegah hal-hal yang merugikan kepentingan masyarakat. Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup: 1. **Kewenangan Pemerintah Daerah:** Pemerintah Daerah berwenang melakukan uji berkala kendaraan bermotor, yang dilaksanakan oleh Dinas Perhubungan Kabupaten Gresik. 2. **Wajib Uji:** Mobil penumpang umum, mobil bus, mobil barang, kereta gandengan, dan kereta tempelan wajib menjalani uji berkala. 3. **Proses Uji Berkala:** Meliputi pendaftaran, uji pertama kali, dan perpanjangan masa berlaku. Pendaftaran dilakukan paling lama 14 hari sejak penerbitan Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (STNK) atau SRUT. 4. **Numpang Uji:** Kendaraan dari luar daerah dapat melakukan numpang uji setelah memperoleh persetujuan dari daerah asal. 5. **Tenaga Penguji:** Wajib memiliki kompetensi yang dibuktikan dengan sertifikat dan tanda kualifikasi teknis. 6. **Retribusi:** Diatur mengenai nama, objek, subjek, golongan, cara mengukur tingkat penggunaan jasa, prinsip penetapan tarif, struktur dan besarnya tarif, wilayah pemungutan, tata cara pemungutan, pembayaran, penagihan, pengajuan keberatan, pengembalian kelebihan pembayaran, pengurangan, keringanan, pembebasan, kadaluwarsa, dan penghapusan piutang retribusi. 7. **Sanksi Administratif:** Denda dikenakan bagi wajib retribusi yang tidak melakukan pengujian tepat waktu. 8. **Pengawasan:** Dilakukan oleh Dinas Perhubungan dan Kepolisian Republik Indonesia.

1. Pemberian bukti lulus uji yang sudah dilaksanakan sebelum berlakunya Peraturan Daerah ini, masih tetap berlaku sampai dengan diberikan yang baru berdasarkan Peraturan daerah ini.

1. Dalam hal wajib retribusi setiap 6 bulannya tidak melakukan pengujian tepat pada waktunya, dikenakan sanksi administratif berupa denda dengan besaran: * kendaraan bermotor JBB < 3500 sebesar Rp. 15.000,- (lima belas ribu rupiah) per bulan; atau * kendaraan bermotor JBB > 3500 atau kereta gandengan dan tempelan sebesar Rp. 20.000,- (dua puluh ribu rupiah) per bulan. 2. Setiap kendaraan wajib uji yang telah didaftarkan ternyata tidak datang pada waktu yang telah ditentukan tanpa alasan yang sah, dikenakan biaya tambahan daftar ulang sebesar 50% dari jasa uji dan biaya keterlambatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1). 3. Penggantian bukti lulus uji karena rusak sebelum habis masa uji dikenakan biaya tambahan sebesar Rp.50.000,- (lima puluh ribu rupiah). 4. Penggantian bukti lulus uji karena hilang sebelum habis masa uji dikenakan biaya tambahan sebesar Rp. 200.000,00 (dua ratus ribu rupiah).