di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Garut Nomor 17 Tahun 2011 tentang Pembentukan Desa Panggalih Di Kecamatan Cisewu
Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Garut 17/2011 · Perda Kabupaten Garut No. 17 Tahun 2011 · Perda Kabupaten Garut Nomor 17 Tahun 2011
Peraturan Daerah Kabupaten Garut Nomor 17 Tahun 2011 tentang Pembentukan Desa Panggalih di Kecamatan Cisewu dibentuk dengan tujuan untuk memacu perkembangan dan kemajuan Kecamatan Cisewu, khususnya Desa Pamalayan, serta menampung aspirasi masyarakat. Pembentukan desa ini diharapkan dapat meningkatkan penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, dan pelayanan publik, sehingga mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat.
Desa Panggalih dibentuk dari sebagian wilayah Desa Pamalayan, yang mencakup Dusun Pangucekan dan Dusun Sirnagalih. Batas-batas wilayah Desa Panggalih meliputi sebelah utara berbatasan dengan Desa Pamalayan, sebelah timur dengan Desa Sukajaya, sebelah selatan dengan Desa Karangsewu, dan sebelah barat dengan Desa Pamalayan dan Desa Cikarang. Ibu kota Desa Panggalih berkedudukan di Kampung Cikaso.
Urusan pemerintahan desa mencakup urusan yang sudah ada berdasarkan hak asal usul desa, urusan pemerintahan kabupaten yang diserahkan pengaturannya kepada desa, tugas pembantuan dari pemerintah pusat, provinsi, dan kabupaten, serta urusan pemerintahan lainnya yang diserahkan kepada desa berdasarkan peraturan perundang-undangan. Untuk memimpin penyelenggaraan pemerintahan, dipilih seorang Kepala Desa. Sebelum Kepala Desa definitif terpilih, Penjabat Kepala Desa diangkat dari Pegawai Negeri Sipil. Untuk menyelenggarakan pemerintahan, dibentuk perangkat desa yang meliputi sekretariat desa, pelaksana teknis lapangan, dan unsur kewilayahan. Keanggotaan BPD Desa Panggalih diisi dari anggota BPD Desa Pamalayan dan wakil dari penduduk desa.
Kepala Desa Pamalayan bersama Penjabat Kepala Desa Panggalih menginventarisasi, mengatur, serta melaksanakan pemindahan personel, penyerahan aset, dan dokumen kepada Pemerintah Desa Panggalih. Desa Panggalih berhak mendapatkan alokasi dana desa dan pendapatan lainnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Pemerintah Daerah melakukan pembinaan dan fasilitasi secara khusus terhadap Desa Panggalih dalam waktu 1 tahun sejak diresmikan, dan setelah 3 tahun dilakukan evaluasi terhadap penyelenggaraan pemerintahan desa.