Peraturan Daerah Kota Depok ini menetapkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Depok untuk Tahun Anggaran 2024. APBD tersebut mencakup pendapatan daerah sebesar Rp3.850.934.883.235,00, belanja daerah sebesar Rp4.158.586.281.126,00, yang mengakibatkan defisit sebesar (Rp307.651.397.891,00), serta pembiayaan daerah. Pendapatan daerah bersumber dari pendapatan asli daerah, pendapatan transfer, dan lain-lain pendapatan daerah yang sah. Belanja daerah terdiri atas belanja operasional, belanja modal, belanja tidak terduga, dan belanja transfer. Pembiayaan daerah mencakup penerimaan dan pengeluaran pembiayaan. Dalam keadaan darurat atau keperluan mendesak, Pemerintah Daerah Kota Depok dapat melakukan pengeluaran yang belum tersedia anggarannya atau melebihi pagu yang ditetapkan, dengan mekanisme perubahan Peraturan Wali Kota tentang Penjabaran APBD dan pemberitahuan kepada DPRD.