Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Keputusan Presiden (KEPPRES) Nomor 109 Tahun 1964

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 109 Tahun 1964 tentang Penetapan Dr. Tjipto Mangunkusumo Almarhum Sebagai Pahlawan Kemerdekaan Nasional

Juga dikenal sebagai: Keppres 109/1964 · Keppres No. 109 Tahun 1964 · Keppres Nomor 109 Tahun 1964

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:2 Mei 1964Tanggal Penetapan:2 Mei 1964
Hukum Ketatanegaraan

Informasi

TipeKeputusan Presiden (Keppres)
TemaPenetapan Dr. Tjipto Mangunkusumo Almarhum Sebagai Pahlawan Kemerdekaan Nasional
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku02 Mei 1964
Tanggal Penetapan02 Mei 1964
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: (-) Peraturan ini mengubah: (-)

Keputusan Presiden ini bertujuan untuk memberikan penghargaan kepada individu yang telah berjasa kepada negara, khususnya mereka yang telah berjuang demi kemerdekaan dan kepentingan bangsa Indonesia. Penghargaan ini diberikan sebagai pengakuan atas jasa-jasa mereka sebagai pejuang di masa lampau. Keputusan ini tidak mencabut atau mengubah peraturan sebelumnya, tetapi melanjutkan tradisi penganugerahan tanda kehormatan kepada para pahlawan kemerdekaan nasional.

(-)

(-)