Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 46 Tahun 2016

Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 46 Tahun 2016 tentang Penggunaan Alat Utama Sistem Senjata pada Penyelenggaraan Tugas Perbantuan dalam Operasi Militer Selain Perang

Juga dikenal sebagai: Permenhan 46/2016 · Permenhan No. 46 Tahun 2016 · Permenhan Nomor 46 Tahun 2016

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:10 Januari 2017Tanggal Penetapan:30 Desember 2016
Pertahanan & Keamanan Negara

Informasi

TipePeraturan Menteri Pertahanan
TemaPenggunaan Alat Utama Sistem Senjata pada Penyelenggaraan Tugas Perbantuan dalam Operasi Militer Selain Perang
LokasiKementerian Pertahanan
Tanggal Berlaku10 Januari 2017
Tanggal Penetapan30 Desember 2016
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan ini bertujuan untuk mengatur penggunaan Alat Utama Sistem Senjata (Alutsista) dalam tugas perbantuan kemanusiaan di luar operasi militer perang. Kebijakan ini bertujuan untuk memastikan penggunaan Alutsista dilakukan secara tertib dan sesuai dengan kebutuhan tugas perbantuan, dengan memperhatikan asas pembinaan materiil seperti prioritas, keterpaduan, terarah, ketelitian, berkesinambungan, keamanan, ketepatan, keseimbangan, penghematan, dan kekenyalan. Alutsista dapat digunakan untuk membantu tugas pemerintah daerah, menanggulangi bencana, dan operasi pencarian serta pertolongan kecelakaan. Penggunaan Alutsista harus transparan, akuntabel, efisien, efektif, dan berdaya guna. Permintaan penggunaan Alutsista harus diajukan kepada Panglima TNI dengan tembusan kepada Menteri Pertahanan.

(-)

(-)