Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Lamandau Nomor 2 Tahun 2020

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Lamandau Nomor 2 Tahun 2020 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Lamandau 2/2020 · Perda Kabupaten Lamandau No. 2 Tahun 2020 · Perda Kabupaten Lamandau Nomor 2 Tahun 2020

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:25 September 2020Tanggal Penetapan:25 September 2020
Anggaran Belanja Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPerubahan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020
LokasiPemerintah Kabupaten Lamandau
Tanggal Berlaku25 September 2020
Tanggal Penetapan25 September 2020
Tempat PenetapanNanga Bulik

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Bupati Lamandau Nomor 33 Tahun 2019 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Kabupaten Lamandau Tahun Anggaran 2020 (Berita Daerah Kabupaten Lamandau Tahun 2019 Nomor 620) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Bupati Lamandau Nomor 70 Tahun 2020 tentang Perubahan Kelima Atas Peraturan Bupati Lamandau Nomor 33 Tahun 2019 Tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Kabupaten Lamandau Tahun Anggaran 2020 (Berita Daerah Kabupaten Lamandau Tahun 2020 Nomor 690); 2. Peraturan Daerah Kabupaten Lamandau Nomor 17 Tahun 2009 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Lamandau Pada Perusahaan Daerah Bajurung Raya (Lembaran Daerah Kabupaten Lamandau Tahun 2019 Nomor 52) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Daerah Kabupaten Lamandau Nomor 09 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Kabupaten Lamandau Nomor 17 Tahun 2009 Tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Lamandau Pada Perusahaan Daerah Bajurung Raya (Lembaran Daerah Kabupaten Lamandau Tahun 2019 Nomor 189, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Lamandau Nomor 236); 3. Peraturan Daerah Kabupaten Lamandau Nomor 02 Tahun 2015 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Lamandau Pada Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Kalimantan Tengah (Lembaran Daerah Kabupaten Lamandau Tahun 2015 Nomor 118, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Lamandau Nomor 116) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Lamandau Nomor 07 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Lamandau Nomor 02 Tahun 2015 Tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Lamandau Pada Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Kalimantan Tengah (Lembaran Daerah Kabupaten Lamandau Tahun 2019 Nomor 187, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Lamandau Nomor 234).

Peraturan Daerah ini mengubah Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Lamandau Tahun Anggaran 2020. Latar belakang perubahan ini adalah perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi kebijakan umum APBD, pergeseran antar unit organisasi, kegiatan, dan jenis belanja, serta penggunaan sisa lebih tahun anggaran 2019 untuk tahun 2020. Tujuan dari perubahan ini adalah untuk menyesuaikan APBD dengan kondisi terkini. Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup perubahan pada pendapatan, belanja, dan pembiayaan daerah. Pendapatan daerah terdiri dari Pendapatan Asli Daerah (PAD), Dana Perimbangan, dan lain-lain pendapatan daerah yang sah. Belanja daerah terdiri dari belanja tidak langsung dan belanja langsung. Pembiayaan daerah mencakup penerimaan dan pengeluaran pembiayaan. Peraturan ini juga mengatur tentang keadaan darurat dan keperluan mendesak yang pendanaannya dianggarkan melalui APBD Kabupaten Lamandau Tahun 2020, termasuk definisi keadaan darurat dan keperluan mendesak tersebut. Peraturan ini juga mengamanatkan Bupati Lamandau untuk menetapkan Peraturan tentang Penjabaran Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020 sebagai landasan operasional pelaksanaan perubahan APBD.

(-)