Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Luar Negeri Nomor 3 Tahun 2020

Peraturan Menteri Luar Negeri Nomor 3 Tahun 2020 tentang Gelar Jabatan dan Gelar Diplomatik

Juga dikenal sebagai: Permenlu 3/2020 · Permenlu No. 3 Tahun 2020 · Permenlu Nomor 3 Tahun 2020

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:9 Maret 2020Tanggal Penetapan:28 Februari 2020
Profesi & Sertifikasi KeahlianAparatur Sipil Negara

Informasi

TipePeraturan Menteri Luar Negeri
TemaGelar Jabatan dan Gelar Diplomatik
LokasiKementerian Luar Negeri
Tanggal Berlaku09 Maret 2020
Tanggal Penetapan28 Februari 2020
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Luar Negeri Nomor 04 Tahun 2009 tentang Pejabat Dinas Luar Negeri Diplomatik dan Konsuler.

Peraturan Menteri Luar Negeri ini mengatur tentang gelar jabatan dan gelar diplomatik yang diberikan kepada pejabat karier dan nonkarier di Kementerian Luar Negeri, Perwakilan Republik Indonesia di luar negeri, dan organisasi internasional. Latar belakangnya adalah adanya perubahan dan perkembangan di tingkat nasional yang mempengaruhi manajemen sumber daya manusia di Kementerian Luar Negeri dan perwakilan. Tujuannya adalah untuk menyesuaikan pemberian gelar jabatan dan gelar diplomatik dengan perkembangan tersebut.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:

  1. Jenis dan jenjang gelar jabatan dan diplomatik, termasuk gelar jabatan pada perwakilan diplomatik dan konsuler, serta gelar diplomatik efektif, lokal, dan tituler.
  2. Prosedur pemberian gelar jabatan dan diplomatik, termasuk penetapan oleh Menteri atau pejabat yang didelegasikan.
  3. Kedudukan jabatan, jenis gelar jabatan, dan gelar diplomatik yang sesuai untuk berbagai posisi di Kementerian, Perwakilan, dan organisasi internasional.
  4. Persyaratan dan mekanisme kenaikan gelar diplomatik efektif, termasuk kenaikan reguler, promosi, istimewa, anumerta, dan pengabdian.
  5. Penyetaraan gelar diplomatik efektif dengan jenjang jabatan fungsional diplomat.
  6. Pengakhiran pemberian gelar diplomatik efektif.

Peraturan ini juga mengatur tentang penggunaan sebutan kehormatan duta besar bagi pejabat yang pernah menduduki jabatan kepala perwakilan diplomatik atau wakil tetap Republik Indonesia.

1. Gelar diplomatik efektif yang diberikan kepada Diplomat atau pegawai sebelum Peraturan Menteri ini diundangkan, dinyatakan tetap berlaku. 2. Keputusan Menteri tentang pengaturan perjalanan pindah Diplomat atau pegawai yang menduduki jabatan kepala perwakilan diplomatik atau jabatan wakil tetap Republik Indonesia dari pusat ke Perwakilan yang diterbitkan sebelum Peraturan Menteri ini diundangkan tetap menjadi dasar pemberian gelar diplomatik efektif duta besar sampai dengan paling lama 5 (lima) tahun setelah Peraturan Menteri ini berlaku. 3. Keputusan Menteri tentang pengangkatan Diplomat atau pegawai dalam jabatan deputi wakil Tetap Republik Indonesia untuk Organisasi Internasional yang diterbitkan sebelum Peraturan Menteri ini diundangkan tetap menjadi dasar pemberian gelar diplomatik efektif duta besar sampai dengan paling lama 5 (lima) tahun setelah Peraturan Menteri ini berlaku. 4. Diplomat yang telah memenuhi persyaratan Kenaikan Gelar Diplomatik Efektif dan telah diusulkan namun belum memperoleh kenaikan gelar diplomatik efektif satu tingkat lebih tinggi, dapat diberikan kenaikan gelar diplomatik efektif satu tingkat lebih tinggi terhitung mulai tanggal 1 (satu) bulan berikutnya setelah Peraturan Menteri ini diundangkan. 5. Gelar diplomatik tituler yang diberikan kepada Pejabat Karier selain Diplomat, dan Pejabat Nonkarier yang ditugaskan di Perwakilan sebelum Peraturan Menteri ini diundangkan tetap berlaku sesuai Gelar Diplomatik yang termaktub dalam keputusan Menteri tentang penugasan yang bersangkutan.

(-)