Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 213/PMK.03/2016

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 213/PMK.03/2016 Tahun 2016 tentang Jenis Dokumen Dan/atau Informasi Tambahan yang Wajib Disimpan oleh Wajib Pajak yang Melakukan Transaksi dengan Para Pihak yang Mempunyai Hubungan Istimewa, dan Tata Cara Pengelolaannya

Juga dikenal sebagai: PMK 213/PMK.03/2016 · PMK No. 213/PMK.03/2016

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:30 Desember 2016Tanggal Penetapan:30 Desember 2016
Ketentuan Perpajakan

Informasi

TipePeraturan Menteri Keuangan
TemaJenis Dokumen Dan/atau Informasi Tambahan yang Wajib Disimpan oleh Wajib Pajak yang Melakukan Transaksi dengan Para Pihak yang Mempunyai Hubungan Istimewa, dan Tata Cara Pengelolaannya
LokasiKementerian Keuangan
Tanggal Berlaku30 Desember 2016
Tanggal Penetapan30 Desember 2016
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan Menteri Keuangan ini mengatur tentang jenis dokumen dan/atau informasi tambahan yang wajib disimpan oleh Wajib Pajak yang melakukan transaksi dengan pihak-pihak yang mempunyai hubungan istimewa, serta tata cara pengelolaannya. Latar belakang dari peraturan ini adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 10 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2011 tentang Tata Cara Pelaksanaan Hak dan Pemenuhan Kewajiban Perpajakan.

Ketentuan Substansial:

  1. Jenis Dokumen Penentuan Harga Transfer:
    • Dokumen induk (master file).
    • Dokumen lokal (local file).
    • Laporan per negara (country-by-country report).
  2. Kewajiban Penyelenggaraan dan Penyimpanan Dokumen:
    • Wajib Pajak yang melakukan Transaksi Afiliasi dengan nilai peredaran bruto atau nilai transaksi afiliasi melebihi batasan tertentu wajib menyelenggarakan dan menyimpan dokumen induk dan dokumen lokal.
    • Wajib Pajak yang merupakan Entitas Induk dari suatu Grup Usaha dengan peredaran bruto konsolidasi paling sedikit Rp11.000.000.000.000,00 (sebelas triliun rupiah) wajib menyelenggarakan dan menyimpan dokumen induk, dokumen lokal, dan laporan per negara.
    • Wajib Pajak dalam negeri yang merupakan anggota Grup Usaha dengan entitas induk di luar negeri wajib menyampaikan laporan per negara jika negara entitas induk tidak mewajibkan penyampaian laporan per negara, tidak memiliki perjanjian pertukaran informasi perpajakan dengan Indonesia, atau perjanjiannya tidak memungkinkan perolehan laporan per negara oleh pemerintah Indonesia.
  3. Ketersediaan Dokumen:
    • Dokumen induk dan dokumen lokal harus tersedia paling lama 4 (empat) bulan setelah akhir Tahun Pajak.
    • Laporan per negara harus tersedia paling lama 12 (dua belas) bulan setelah akhir Tahun Pajak.
  4. Penyampaian Dokumen:
    • Ikhtisar dokumen induk dan dokumen lokal wajib disampaikan sebagai lampiran Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Badan.
    • Laporan per negara wajib disampaikan sebagai lampiran Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Badan tahun pajak berikutnya.
  5. Isi Dokumen:
    • Dokumen induk harus memuat informasi mengenai Grup Usaha, termasuk struktur kepemilikan, kegiatan usaha, harta tidak berwujud, aktivitas keuangan, dan laporan keuangan konsolidasi.
    • Dokumen lokal harus memuat informasi mengenai Wajib Pajak, termasuk identitas, kegiatan usaha, informasi transaksi afiliasi, penerapan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha, informasi keuangan, dan peristiwa non-keuangan yang memengaruhi harga atau laba.
    • Laporan per negara harus memuat informasi mengenai alokasi penghasilan, pajak yang dibayar, dan aktivitas usaha per negara atau yurisdiksi dari seluruh anggota Grup Usaha.

(-)

1. Wajib Pajak yang tidak memenuhi kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, Pasal 5, atau Pasal 7, dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.