Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Nomor 09/PER/M.KUKM/IX/2015 Tahun 2015

Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Nomor 09/PER/M.KUKM/IX/2015 Tahun 2015 tentang Tata Cara Pelaksanaan Pengawasan Internal Di Lingkungan Kementerian Koperasi Dan Usaha Kecil Dan Menengah

Juga dikenal sebagai: Permenkop UKM 09/PER/M.KUKM/IX/2015 · Permenkop UKM No. 09/PER/M.KUKM/IX/2015

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:8 Oktober 2015Tanggal Penetapan:28 September 2015
Koperasi & Usaha Mikro Kecil

Informasi

TipePeraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah
TemaTata Cara Pelaksanaan Pengawasan Internal Di Lingkungan Kementerian Koperasi Dan Usaha Kecil Dan Menengah
LokasiKementerian Koperasi dan UKM
Tanggal Berlaku08 Oktober 2015
Tanggal Penetapan28 September 2015
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Keputusan Menteri Negara Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Republik Indonesia Nomor: 44/KEP/M.KUKM/VI/2003 tentang Pedoman Pengawasan Pelaksanaan Anggaran Pembangunan dan Anggaran Rutin di Lingkungan Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah.

Peraturan Menteri ini mengatur tata cara pelaksanaan pengawasan internal di lingkungan Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah (KUKM). Latar belakangnya adalah perlunya penyempurnaan terhadap pedoman pengawasan yang ada agar lebih efektif, efisien, dan terarah. Tujuannya adalah untuk mewujudkan tata kepemerintahan yang baik melalui peningkatan efektivitas pengawasan internal terhadap pelaksanaan tugas dan fungsi unit kerja. Inspektorat sebagai Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) memiliki tugas melaksanakan pengawasan internal yang meliputi audit, reviu, evaluasi, pemantauan, dan kegiatan pengawasan lainnya. Pengawasan ini dilakukan berdasarkan program kerja tahunan yang ditetapkan oleh Inspektur dan dilaporkan kepada Menteri. Pengawasan internal bertujuan untuk optimalisasi pelaksanaan tugas dan fungsi unit kerja, kesesuaian pelaksanaan program dengan perencanaan, optimalisasi penerimaan negara, efisiensi penggunaan anggaran, optimalisasi hasil pembangunan, dan peningkatan kualitas pelaksanaan kegiatan. Pengawasan internal dilakukan pada tahap perencanaan dan pelaksanaan kegiatan. Pada tahap perencanaan, dilakukan pendampingan dalam penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) unit kerja. Pada tahap pelaksanaan, dilakukan melalui audit (kinerja dan tujuan tertentu), reviu, evaluasi, pemantauan, dan kegiatan pengawasan internal lainnya. Setiap unit kerja dapat meminta pendampingan kepada Inspektorat dalam perannya sebagai konsultan dan katalis.

(-)

(-)