Peraturan Menteri ini mengatur tata cara pelaksanaan pengawasan internal di lingkungan Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah (KUKM). Latar belakangnya adalah perlunya penyempurnaan terhadap pedoman pengawasan yang ada agar lebih efektif, efisien, dan terarah. Tujuannya adalah untuk mewujudkan tata kepemerintahan yang baik melalui peningkatan efektivitas pengawasan internal terhadap pelaksanaan tugas dan fungsi unit kerja.
Inspektorat sebagai Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) memiliki tugas melaksanakan pengawasan internal yang meliputi audit, reviu, evaluasi, pemantauan, dan kegiatan pengawasan lainnya. Pengawasan ini dilakukan berdasarkan program kerja tahunan yang ditetapkan oleh Inspektur dan dilaporkan kepada Menteri. Pengawasan internal bertujuan untuk optimalisasi pelaksanaan tugas dan fungsi unit kerja, kesesuaian pelaksanaan program dengan perencanaan, optimalisasi penerimaan negara, efisiensi penggunaan anggaran, optimalisasi hasil pembangunan, dan peningkatan kualitas pelaksanaan kegiatan.
Pengawasan internal dilakukan pada tahap perencanaan dan pelaksanaan kegiatan. Pada tahap perencanaan, dilakukan pendampingan dalam penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) unit kerja. Pada tahap pelaksanaan, dilakukan melalui audit (kinerja dan tujuan tertentu), reviu, evaluasi, pemantauan, dan kegiatan pengawasan internal lainnya. Setiap unit kerja dapat meminta pendampingan kepada Inspektorat dalam perannya sebagai konsultan dan katalis.