di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kota Mataram Nomor 5 Tahun 2016 tentang PENYELENGGARAAN KETENAGAKERJAAN
Juga dikenal sebagai: Perda Kota Mataram 5/2016 · Perda Kota Mataram No. 5 Tahun 2016 · Perda Kota Mataram Nomor 5 Tahun 2016
Peraturan Daerah Kota Mataram Nomor 5 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Ketenagakerjaan bertujuan untuk:
Ruang lingkup peraturan ini meliputi:
Peraturan ini mengatur hak dan kewajiban tenaga kerja, perencanaan tenaga kerja daerah (PTK Daerah) yang meliputi PTK Makro dan Mikro, serta sistem informasi ketenagakerjaan. Pelatihan kerja dapat diselenggarakan oleh lembaga pelatihan kerja pemerintah daerah, swasta, atau perusahaan. Perusahaan wajib memberikan kesempatan kepada pekerja untuk meningkatkan kompetensi. Dinas melaksanakan pengumpulan informasi pasar kerja dan menyebarluaskannya. Perusahaan yang membutuhkan tenaga kerja wajib menyampaikan informasi lowongan pekerjaan kepada Dinas dan mengutamakan tenaga kerja lokal. Peraturan ini juga mengatur tentang penggunaan Tenaga Kerja Asing (TKA) dan perluasan kesempatan kerja melalui kegiatan produktif dan berkelanjutan.
Selain itu, diatur pula mengenai pembinaan hubungan industrial melalui serikat pekerja, organisasi pengusaha, LKS Bipartit dan Tripartit, peraturan perusahaan, perjanjian kerja bersama, dan lembaga penyelesaian perselisihan hubungan industrial. Pengusaha yang mempekerjakan minimal 10 orang wajib membuat peraturan perusahaan. Hubungan kerja terjadi karena adanya perjanjian kerja antara pengusaha dan pekerja. Peraturan ini juga mengatur tentang perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT) dan perjanjian kerja harian lepas (PKHL), serta penyedia jasa tenaga kerja. Pengusaha wajib menyediakan fasilitas kesejahteraan dan kesempatan ibadah bagi pekerja. Peraturan ini juga memberikan perlindungan terhadap pekerja perempuan dan mengatur waktu kerja serta pengupahan, termasuk tunjangan hari raya keagamaan dan jaminan sosial.
Setiap pengusaha wajib melaporkan secara tertulis mengenai ketenagakerjaan kepada Dinas. Perselisihan hubungan industrial wajib diupayakan penyelesaian melalui perundingan bipartit. Mogok kerja dan penutupan perusahaan juga diatur dalam peraturan ini. Pemerintah Daerah melakukan pembinaan terhadap unsur dan kegiatan yang berhubungan dengan ketenagakerjaan.