Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tanah Bumbu No. 7 Tahun 2014

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 7 Tahun 2014 tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu Ke Dalam Modal Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Selatan Tahun Anggaran 2014

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Tanah Bumbu 7/2014 · Perda Kabupaten Tanah Bumbu No. 7 Tahun 2014 · Perda Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 7 Tahun 2014

Status:
Berlaku
Tanggal Penetapan:24 September 2014
Investasi & Penanaman ModalBadan Usaha Milik Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPenambahan Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu Ke Dalam Modal Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Selatan Tahun Anggaran 2014
LokasiPemerintah Kabupaten Tanah Bumbu
Tanggal Berlaku-
Tanggal Penetapan24 September 2014
Tempat PenetapanBatulicin

Peraturan ini tidak mencabut atau mengubah peraturan lain.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang penambahan penyertaan modal Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu ke dalam modal PT. Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Selatan (PT. BPD Kalsel) untuk Tahun Anggaran 2014.

Latar Belakang dan Tujuan: Penambahan penyertaan modal ini didasarkan pada komitmen Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) PT. Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Selatan untuk menambah setoran modal pada tahun buku 2014. Tujuan dari penambahan penyertaan modal ini adalah untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat di bidang perbankan, meningkatkan perekonomian daerah, dan meningkatkan pendapatan asli daerah melalui dividen. Penyertaan modal dilaksanakan berdasarkan prinsip ekonomi perusahaan.

Ketentuan Substansial:

  • Penyertaan modal daerah dan penambahan penyertaan modal daerah ke dalam modal PT. BPD Kalsel sampai dengan tahun 2013 adalah sebesar Rp. 14.000.000.000,- (Empat belas milyar rupiah).
  • Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu melakukan penambahan penyertaan modal daerah ke dalam modal PT. BPD Kalsel Tahun Anggaran 2014 sebesar Rp. 5.000.000.000,- (Lima milyar rupiah).
  • Jika Pemerintah Daerah akan melakukan penambahan penyertaan modal untuk tahun berikutnya, maka penambahan tersebut ditetapkan dengan Peraturan Daerah setelah dianggarkan dalam APBD tahun berjalan.
  • Bupati menunjuk pejabat untuk mewakili dalam Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS). Hasil RUPS menjadi penilaian dalam penambahan penyertaan modal selanjutnya. Pejabat yang ditunjuk harus memiliki wawasan di bidang organisasi PT. BPD Kalsel dan usaha mikro, kecil dan menengah.

(-)

(-)