di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 7 Tahun 2014 tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu Ke Dalam Modal Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Selatan Tahun Anggaran 2014
Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Tanah Bumbu 7/2014 · Perda Kabupaten Tanah Bumbu No. 7 Tahun 2014 · Perda Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 7 Tahun 2014
Peraturan Daerah ini mengatur tentang penambahan penyertaan modal Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu ke dalam modal PT. Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Selatan (PT. BPD Kalsel) untuk Tahun Anggaran 2014.
Latar Belakang dan Tujuan: Penambahan penyertaan modal ini didasarkan pada komitmen Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) PT. Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Selatan untuk menambah setoran modal pada tahun buku 2014. Tujuan dari penambahan penyertaan modal ini adalah untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat di bidang perbankan, meningkatkan perekonomian daerah, dan meningkatkan pendapatan asli daerah melalui dividen. Penyertaan modal dilaksanakan berdasarkan prinsip ekonomi perusahaan.
Ketentuan Substansial: